Konsumenlistrik.com | Untuk mengatasi kisruh krisisnya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya turun tangan.
Pada Kamis sore (06/01/2022), Luhut mengadakan rapat koordinasi bersama sejumlah menteri terkait, termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan juga pemangku kepentingan lainnya, termasuk pengusaha batu bara dan PT PLN (Persero) guna membahas penanganan krisis batu bara pembangkit listrik di Tanah Air.
Baca Juga:
Luhut Bongkar Strategi Penting Pemerintah Hadapi Pandemi di Hadapan Kabinet Merah Putih
Lalu, apa hasilnya?
Luhut mengatakan, pihaknya membahas usulan solusi untuk kondisi darurat dan jangka panjang atas masalah ini.
Namun, pihaknya belum memutuskan kebijakan yang akan dilakukan ke depannya karena rapat hari ini hanya membahas formula dan sejumlah usulan dari para pemangku kepentingan terkait.
Baca Juga:
Penasaran? Simak, Ini Tugas Dewan Ekonomi Nasional yang Dipimpin Luhut
Rencananya, besok pihaknya kembali mengadakan rapat dan akan langsung mengambil kebijakan saat itu juga.
"Besok kita lanjut rapat itu. Kita bagi dua pemenuhan sekarang dan nanti penyelesaian permanen. Yang sekarang itu sudah nggak ada masalah emergency-nya sudah terlewati. Ada sedikit item yang mau kita selesaikan, besok tim akan bekerja. Kemudian juga sekaligus tadi formula baru kami usulkan, dipelajari tim by besok jam 2 harus kita putuskan," jelasnya kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Kamis (06/01/2022).
Seperti diketahui, isu krisis pasokan batu bara ini sampai membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga turut ikut campur. Bahkan, hari ini, Kamis (06/01/2022), Presiden mengumumkan mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara.
Presiden mengatakan, pencabutan IUP ini dikarenakan tidak pernah menyampaikan rencana kerja.
"Hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan minerba kita cabut karena tidak pernah sampaikan rencana kerja, izin yang sudah bertahun-tahun diberikan tapi tidak dikerjakan dan ini sebabkan tersanderanya pemanfaatan SDA untuk tingkatkan kesejahteraan rakyat," papar Jokowi, Kamis (06/01/2022).
Jokowi mengatakan, pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar pemerataan, transparan, dan adil untuk mengoreksi ketimpangan ketidakadilan dan kerusakan alam.
"Izin-izin pertambangan kehutanan dan juga penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh. Izin yang tidak dijalankan, tidak produktif, dilaihkan ke pihak lain dan tidak sesuai peruntukkan dan peraturan kita cabut," tandasnya.
Sebelumnya, pada Senin (03/01/2022), Jokowi mengancam untuk mencabut tak hanya izin ekspor, namun juga Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi perusahaan batu bara yang tidak menjalankan pemenuhan kewajiban pasokan batu bara di dalam negeri (Domestic Market Obligation/ DMO), menyusul kondisi kritisnya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero).
Jokowi menegaskan, perusahaan tambang wajib memenuhi aturan DMO, khususnya untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero). Menurutnya, ini hal mutlak dan tak bisa ditawar.
"Sudah ada mekanisme DMO yang mewajibkan perusahaan tambang untuk memenuhi pembangkit PLN. Ini mutlak, jangan sama sekali dilanggar untuk alasan apapun. Perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, bisa diberikan sanksi. Bila perlu bukan cuma tidak mendapatkan izin ekspor, tapi juga pencabutan izin usahanya," papar Jokowi.
Jokowi pun memerintahkan kepada Kementerian ESDM, BUMN, dan PLN untuk mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional.
"Yang pertama, soal pasokan batu bara, saya perintahkan kepada Kementerian ESDM, Kementerian BUMN dan PLN segera cari solusi terbaik demi kepentingan nasional. Prioritasnya adalah pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk PLN dan industri dalam negeri," tegasnya.
Dia mengatakan agar perusahaan swasta, BUMN dan anak usahanya yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, maupun pengolahan sumber daya alam lainnya untuk memprioritaskan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum ekspor.
"Saya perlu mengingatkan bahwa pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, BUMN beserta anak perusahaannya yang bergerak baik di bidang pertambangan, perkebunan maupun pengolahan sumber daya alam lainnya untuk menyediakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu, sebelum melakukan ekspor," tuturnya.
"Ini adalah amanat dari Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," jelasnya.
Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil kebijakan untuk melakukan pelarangan ekspor batu bara periode 1 hingga 31 Januari 2022 bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B sebagai dampak dari krisisnya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PLN dan pengembang listrik swasta (Independent Power Producer/ IPP).
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin mengatakan bahwa langkah ini harus diambil dan bersifat sementara guna menjaga keamanan dan stabilitas kelistrikan dan perekonomian nasional.
Kurangnya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik pada akhir Desember 2021 dan Januari 2022 ini mengancam pasokan listrik bagi 10 juta pelanggan PLN, mulai dari masyarakat umum hingga industri di Jawa, Madura, Bali (Jamali), maupun non Jamali.
Hampir 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan total daya sekitar 10.850 Mega Watt (MW) terancam padam bila pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tak kunjung dipasok oleh perusahaan batu bara. [tum]