Wahanaadvokat.com | Diduga melanggar kode etik, anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho dilaporkan ke Dewas KPK.
AlbertinoHo diduga melanggar etik karena komplain ke pegawai RS sampai mendapatkan fasilitas khusus.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Orang yang melaporkan Albertina diketahui Jaksa di KPK berinisial D yang dikenai sanksi etik karena ketahuan selingkuh dengan sesama pegawai.
D ketahuan selingkuh dengan perempuan berinisial S yang juga pegawai KPK. D dilaporkan oleh suami S ke Dewas KPK.
Dalam duduk perkara disebutkan D dan S diadukan melakukan perbuatan pelanggaran perselingkuhan atau perzinaan yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Putusan perkara itu diketok pada 7 Maret 2022. Majelis etik yang diketuai Tumpak H Panggabean dibantu Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris kemudian membacakan putusan pada Kamis, 10 Maret 2022.
Total ada delapan orang yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam persidangan etik tersebut dan 3 orang saksi meringankan.
Baik D maupun S dinyatakan terbukti bersama-sama bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan dan melanggar nilai dasar integritas sebagaimana Pasal 4 ayat (1) huruf n Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.
KPK Minta Semua Pihak Hormati Putusan Dewas
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta semua pihak menghormati putusan Dewas KPK itu. Dia menyebut semua itu sudah menjadi kewenangan Dewas untuk memproses aduan yang masuk.
"Kami menyerahkan sepenuhnya proses penegakan kode etik Insan KPK kepada Dewan Pengawas. Hal ini sebagaimana kewenangan dan tugas Dewas yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK," kata Ali kepada wartawan, Rabu (6/4).
"KPK mengajak semua pihak untuk menghormati proses dan putusannya, sekaligus memetik pelajaran untuk perbaikan kita bersama ke depannya," imbuhnya.
Ali mengklaim bila putusan Dewas KPK adalah bentuk komitmen KPK. Dia menyinggung perihal transparansi.
"Sanksi dan hukuman yang diberikan kepada para pegawai yang melanggar tersebut adalah bentuk zero tolerance KPK terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar kode etik KPK. KPK juga terus berkomitmen untuk menjunjung tinggi asas transparansi dalam penegakan kode etik ini. Kami berharap, upaya mitigasi dan pencegahan bisa diterapkan agar pelanggaran-pelanggaran etik tidak kembali terjadi," kata Ali.
Albertina Dilaporkan
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan Albertina Ho dilaporkan ke Dewas oleh Jaksa D. Jaksa D sudah diberi sanksi etik dan telah dikembalikan ke instansi asalnya yakni Kejagung.
"Bu AH dilaporkan oleh DWLS, seorang jaksa KPK yang sudah diberi sanksi dalam sidang etik Dewas karena terbukti melakukan perbuatan asusila atau perselingkuhan dengan pegawai KPK lainnya," kata anggota Dewas Syamsuddin Haris saat dimintai konfirmasi, Rabu (6/4).
Syamsuddin mengatakan pihaknya menerima setiap aduan yang diduga mengandung unsur pelanggaran etik. Setiap laporan yang masuk, katanya, bakal dipelajari untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran etik.
"Sesuai prosedur operasional baku (SOP) yang berlaku di Dewas KPK, semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap insan KPK, baik pimpinan dan pegawai KPK maupun anggota Dewas sendiri, akan dipelajari dan ditelaah terlebih dahulu oleh Dewas," katanya.
Albertina disebut komplain ke salah satu perawat RS karena dianggap tidak sigap dalam memberikan pelayanan. Pada akhirnya perawat tersebut diberikan surat peringatan (SP) oleh direktur RS tersebut. Atas kejadian itu, Albertina disebut mendapatkan pelayanan atau fasilitas khusus di RS tersebut. Albertina Ho dianggap melanggar kode etik.
Syamsuddin menyebut Dewas perlu waktu untuk memastikan kejadian tersebut. Dia memastikan pihaknya tak tebang pilih untuk memberikan sanksi etik kepada siapa pun.
"Apakah benar ada indikasi dugaan pelanggaran kode etik atau tidak, Dewas perlu waktu untuk mengumpulkan informasi dan keterangan. Jika ada indikasi pelanggaran etik, tentu saja diproses hingga sidang etik.
"Namun jika indikasinya lemah dan tidak ada bukti yang cukup, prosesnya dihentikan," imbuhnya. [tum]