Advokat.WahanaNews.co | Seorang perempuan meyimpan 7 mayat bayi dalam tempat makan di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Diketahui peristiwa itu telah berlangsung sejak 2012.
"Dari keterangan sementara ya, bahwa peristiwa (aborsi) ini sudah berlangsung sejak tahun 2012, sampai sekarang," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto, Rabu (8/6).
Baca Juga:
Kasus Dugaan Persetubuhan Anak dan Aborsi, Polisi Sebut Nikita Laporkan Vadel
Diduga lokasi aborsi kedua tersangka, kata Budhi, berpindah-pindah hingga terakhir di salah satu rumah kos yang berada di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
"Tempatnya berpindah-pindah, namun ketika setelah si bayi atau janin ini bisa diaborsi, kemudian janin itu disimpan (kotak makanan)," tuturnya.
Budhi menerangkan, tersangka perempuan berinisial, NM ini berstatus sebagai salah satu karyawan di kantor kesehatan
Baca Juga:
Neneng Rela Anaknya Disetubuhi Pacar hingga Direkam Demi Kepuasan
"Dia bekerja di dalam kesehatan lah, sehingga dia memiliki pengalaman medis. Kemudian pasangannya membantu saat melakukan aborsi," jelasnya.
Saat ini, kata Budhi, kedua tersangka yang berhasil ditangkap di Konawe, Sulawesi Tenggara dan di Kalimantan masih dalam perjalanan ke Makassar.
Kronologi penemuan 7 mayat bayi
Budhi mengatakan mayat bayi dalam kotak makan itu ditemukan di sebuah kamar kos di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Awalnya, pemilik kos-kosan hendak membersihkan kamar tersebut yang sudah enam bulan tidak ditempati.
"Kasus ini berawal dari kecurigaan pemilik kos terhadap seseorang yang berhenti menyewa kamar kos, kemudian pemilik masuk lalu membersihkan kamar itu," kata Budhi, Kamis (9/6).
Kamar tersebut diketahui disewa oleh seorang wanita berinisial NM. Tapi, pada Desember 2021, NM mengabarkan pergi ke Kendari, Sulawesi Tenggara.
Ia kemudian kembali ke Makassar, tetapi pergi lagi ke Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Selama enam bulan terakhir NM tidak pernah membayar sewa kamar, sehingga pemilik kos ingin mengosongkan kamar tersebut.
Budhi menuturkan, saat membersihkan kamar tersebut, pemilik kos menemukan sebuah kardus besar. Pemilik kos pun mengangkat kardus tersebut dan mencium bau busuk.
"Ternyata saat membersihkan menemukan barang yang dicurigai itu, setelah diteliti menyerupai seseorang bayi. Maka pemilik kos pun melaporkan ke pihak kepolisian," tuturnya.
Personel dari Polsek Biringkanaya yang mendapatkan laporan warga langsung menuju ke lokasi serta berkoordinasi dengan Tim Forensik Biddokkes Polda Sulsel dan Tim INAFIS Polrestabes Makassar.
"Dari pihak kepolisian lalu menindak lanjuti laporan tersebut sehingga kita bisa simpulkan bahwa itu ada janin yang masih berumur 5 bulan dan kondisi yang sudah tidak bernyawa lagi," ungkapnya.
Ia mengatakan ada tujuh jasad bayi yang disimpan di dalam kotak makan di kardus tersebut. Polisi pun melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku.
"Dari situ kita menyimpulkan ada peristiwa pidana minimal adalah orang yang melakukan aborsi. Dari situ kita melakukan serangkaian penyelidikan dan kemarin kita sudah menangkap orang yang melakukan aborsi tersebut," jelas Budhi.
Saat ini, NM dan satu orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di luar Sulawesi Selatan dan sementara masih dalam perjalanan ke Makassar.
NM berstatus sebagai salah satu karyawan di kantor kesehatan. [tum]