Wahanaadvokat.com | Susandi Kuasa Hukum Adam Deni, mengaku baru sebatas mengetahui kliennya telah menjadi tersangka dan dilakukan penahanan terkait dugaan mengunggah dokumen tanpa seizin pemilik di media sosial (medsos).
Susandi mengklaim belum mengetahui detail kasus yang menjerat kliennya tersebut. Susandi juga tak tahu dokumen pribadi siapa yang diunggah Adam Deni.
Baca Juga:
Kejagung Soal Tom Lembong Impor Gula saat Surplus, Dibantah Kuasa Hukum
"Belum tahu, tadi kami belum bisa menemui penyidik. Kami belum bisa mendapatkan keterangan apapun terkait kasusnya," ujarnya kepada wartawan, Kamis (3/2).
Susandi mengatakan pihaknya telah menyampaikan permohonan secara resmi kepada tim penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan (BAP) ulang. Dalam BAP sebelumnya, tim kuasa hukum tak bisa mendampingi Adam.
"Kami juga mau minta BAP ulang terkait permasalahan ini. Karena kami belum bisa mendampingi ketika BAP, makanya kami minta penyidik untuk mengagendakan BAP ulang," ujarnya.
Baca Juga:
Kuasa Hukum PT KRISRAMA: Penahanan 8 Tersangka Pengrusakan Plang Tidak Dapat Diintervensi oleh Pejabat Manapun
Lebih lanjut, Susandi juga belum mengetahui secara pasti sosok berinisial SYD yang melaporkan kliennya ke Bareskrim Polri. Berdasarkan informasi yang ia terima, pelapor kliennya justru bukan SYD seperti yang beredar.
"Tetapi nantikan biar polisi yang menjelaskan kepada pihak kami," katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Adam Deni sebagai tersangka dalam kasus dugaan mengunggah dokumen elektronik pribadi seorang tanpa seizin pemilik di medsos.
Adam diduga melanggar Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE. Adapun ancaman penjara maksimal paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak lima miliar rupiah. [tum]