Wahanadvokat.com | Kuasa hukum Adam Deni, Susandi, akhirnya mengungkapkan nama pelapor kliennya atas kasus dugaan mengunggah dokumen tanpa izin ke media sosial.
Susandi menegaskan, pelapor berinisial SYD itu adalah Suyudi.
Baca Juga:
Adam Deni Kembali Berurusan dengan Polisi Gara-Gara Katakan Sahroni 'Membungkam Rp 30 M'
“Kami baru dapat keterangan dari penyidik bahwa pelapornya atas nama Suyudi,” ungkap Susandi dilansir dari Kompas.com, Selasa (8/2/2022).
Susandi menegaskan, Suyudi merupakan seorang pengacara.
Kendati demikian, kata Susandi, dalam kasus ini Suyudi bertindak atas nama pemberi kuasanya.
Baca Juga:
Ini Alasan Sahroni Kembali Laporkan Adam Deni ke Bareskrim Polri
“Pemberi kuasanya belum bisa kami sebutkan,” ucap Susandi.
“Saya rasa ini enggak jadi rahasia lagi, sudah jadi berita umum. Yang kita lawan bukan orang sembarangan. Ini clue-nya, saya tidak mau menyebutkan, bukan orang sembarangan,” kata Susandi melanjutkan.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Polri menangkap pegiat sosial Adam Deni pada Selasa (1/2/2022).