Wahanaadvokat.com | Inrda Kenz dipastikan kooperatif menghadapi perkara yang sedang ditangani Bareskrim Polri dan tidak sedang melarikan diri.
Hal itu dikatakan Tim kuasa hukum Indra Kenz, terlapor kasus dugaan penipuan investasi berkedok aplikasi trading binary option Binomo, Wardaniman Larosa.
Baca Juga:
Kejagung Soal Tom Lembong Impor Gula saat Surplus, Dibantah Kuasa Hukum
Menurut Warda, kliennya saat ini sedang berada di Turki untuk menjalani pengobatan dan akan kembali ke Indonesia, serta tidak akan menghilangkan barang bukti.
“Klien kami tidak pernah berupaya untuk kabur. Dia dari awal sudah menyatakan bahwa dia memang sakit. Dia update status di media sosial. Itu artinya dia tidak kabur dan tidak menutup-nutupi isu tersebut," kata Wardaniman, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Warda mengaku, kliennya sudah menyampaikan kepada penyidik terkait keberadaan kliennya di luar negeri untuk perawatan medis, dan memastikan akan memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan.
Baca Juga:
Kuasa Hukum PT KRISRAMA: Penahanan 8 Tersangka Pengrusakan Plang Tidak Dapat Diintervensi oleh Pejabat Manapun
“Klien kami sedang mengalami perawatan medis di Turki. Kami sudah menyampaikan hal ini kepada penyidik. Klien kami, saudara Indra masih tetap kooperatif dan ke depan akan menjalani pemeriksaan,” katanya.
Menurut dia, Indra Kenz sebagai warga negara masih punya hak untuk berobat ke luar negeri. Jadwal perawatan medis di Turki sudah dijadwalkan jauh-jauh hari sebelum panggilan penyidik dilayangkan.
Warda mengatakan tidak ada pelarangan ke luar negeri, karena kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
"Dia berhak mendapatkan perawatan medis. Tidak ada pelarangan ke luar negeri, sejauh ini,” ujarnya.
Warda juga menyampaikan, kasus yang menjerat kliennya di Polda Sumatra Utara (Sumut) sudah dihentikan. Influencer atau afiliator tersebut sudah tidak lagi menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut semenjak 2020.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari klien kami Indra Kenz bahwa perkara tersebut telah dihentikan di tingkat penyelidikan,” katanya.
Penghentian kasus tercantum dalam Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/K/33/65/X/2020/Ditreskrimsus tentang Penghentian Penyelidikan, tertanggal 19 Oktober 2020. Surat tersebut dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Utara.
Dia mengatakan panggilan ke dua terhadap kliennya disampaikan pada 2020. Sedangkan pemanggilan ketiga pada 2022. Rentang waktu antara panggilan kedua dan ketiga yang begitu jauh dinilai tidak wajar.
Namun, Warda memastikan Indra Kenz bakal kooperatif jika Polda Sumut melakukan panggilan.
Saat ini Indra Kenz bertatus terlapor di Bareskrim Polri atas dugaan penipuan Binary Option. Warda memastikan Indra Kenz bakal kooperatif untuk menjalani pemeriksaan, karena kliennya masih berstatus sebagai saksi dan terlapor.
“Kami masih kooperatif menjalani pemeriksaan di Mabes Polri,” katanya.
Sementara itu, Indra Kenz juga melaporkan salah satu korban Binomo ke Polda Metro Jaya. Kasus tersebut sudah ditarik Bareskrim Polri.
Korban dugaan penipuan Indra Kenz juga ingin melaporkan influencer lain. Korban menyebut afiliator dan influencer yang mempromosikan platform Binary Option bukan hanya Indra Kenz. Sejumlah nama influencer lain juga disebut-sebut dan bahkan di antaranya sudah dilaporkan korban.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Indra Kenz, pada Jumat (18/2) besok, pukul 10.00 WIB. [tum]