Wahanaadvokat.com | Bahar bin Smith harus kembali berurusan dengan polisi. Kali ini, Bahar dilaporkan terkait dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok.
Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar sudah menyerahkan pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada Selasa 28 Desember 2021.
Baca Juga:
Kejagung Soal Tom Lembong Impor Gula saat Surplus, Dibantah Kuasa Hukum
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan hanya berselang beberapa hari setelah menerima SPDP kliennya langsung diminta datang ke Polda.
"Kalau untuk ulama dan oposisi secepat kilat, kalau untuk penguasa itu lama. Hukum hanya berpihak pada penguasa, coba banyangin baru kemarin SPDP-nya, hari ini Habib sudah dipanggil. Luar biasa cepatnya, ekspres bagaikan kilat," ujar Ichwan saat dihubungi, Kamis (30/12/2021) seperti dikutip dari Tribun Jabar.
"Baru ke luar SPDP hari Selasa kalau tidak salah, hari ini sudah ada panggilan dari Polda. Cepat banget kan, seperti secepat kilat," tambahnya.
Baca Juga:
Kuasa Hukum PT KRISRAMA: Penahanan 8 Tersangka Pengrusakan Plang Tidak Dapat Diintervensi oleh Pejabat Manapun
Ia pun memastikan bahwa Habib akan memenuhi panggilan Polda Jabar sebagai saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian.
"Habib akan hadir, kita taat hukum. Beliau (Bahar Bin Smith) ulama panutan tidak gentar dengan siapapun. Insya Allah saya mendampingi beliau," ucapnya.
Sementara ketika disinggung kasus yang menjerat Bahar, apakah terkait ujaran kebencian kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman atau bukan, Ichwan mengaku belum tahu.
"Kalau itu ana belum paham, ana belum dapat berkasnya. Hari ini baru ana tahu melalui Habib Bahar langsung tadi pagi, yang pasti berkaitan dengan isi ceramah beliau," katanya.
Viral didatangi polisi
Sebelumnya muncul sebuah video viral di media sosial lantaran menampilkan sosok Habib Bahar bin Smith yang didatangi oleh Ditreskrimum Polda Jabar di kediamannya.
Video tersebut diunggah oleh akun Twitter bernama @RonaldLampar8 pada Rabu 29 Desember 2021.
“Ditreskrimum Polda Jabar Datangi Bahar Bin Smith,” tulis netizen itu sebagai keterangan.
Unggahan video itu pun viral di media sosial, dan mengundang banyak pro kontra dari Netizen.
Sejumlah netizen menyayangkan perlakuan Polisi kepada Habib Bahar yang seakan membedakan dengan masyarakat pada umumnya.
Kritik satu di antaranya juga datang dari Mantan Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.
Melalui akun Twitter resminya, Ferdinand mengkritik kedatangan Polda Jabar ke kediaman Bahar Smith sebagai tindakan salah.
Menurutnya, kejadian itu justru menunjukkan adanya perbedaan masyarakat di hadapan hukum.
Ferdinand menjelaskan seharusnya Bahar Smith yang dipanggil ke kantor polisi, bukan sebaliknya.
Ia bahkan menyebut aksi polisi yang repot-repot datang ke rumah Bahar Smith justru menambah citra buruk polisi di mata masyarakat.
Penjelasan Polda Jabar
Kedatangan aparat dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat untuk menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus yang menjerat Bahar.
"Itu benar anggota kami. Anggota dari Ditreskrimum Polda Jabar untuk memberikan surat dimulainya SPDP," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago saat dikonfirmasi, Rabu (29/12/2021).
Dalam video tersebut, terlihat sekumpulan orang duduk bersila dengan latar akuarium.
Terdapat dua polisi berseragam biru tua tampak mengobrol akrab dengan Habib Bahar yang hanya mengenai kaus oblong.
Dalam percakapan itu, Habib Bahar terlihat tengah mengklarifikasi suatu perkara dan berbicara perihal kasus yang menjeratnya.
Sementara, anggota Polda Jabar mengenakan seragam dinas itu tampak mendengarkan seksama apa yang diucapkan Bahar.
Meski terlihat akrab, Erdi belum bisa memastikan perihal SPDP kasus apa yang ditangani penyidik.
Ia hanya menyebut bahwa penyidik Ditreskrimum menyerahkan SPDP itu terkait kasus yang menjerat Bahar sudah masuk tahap penyidikan.
"Saat tiba di sana, mungkin Bahar itu bercerita soal kronologi, ya. Sebagai penyidik tentu hanya mendengarkan dengan baik, tidak mungkin langsung pergi, nanti dikira kita arogan," tutur Erdi.
Baca juga: Pengamat Nilai Perseteruan Bahar Bin Smith dengan KSAD Tak Perlu Dibesar-besarkan, Ini Alasannya
Selain itu, Erdi meluruskan informasi yang berkembang di media sosial soal kedatangan penyidik ke Ponpes Habib Bahar merupakan silaturahmi.
"Jadi informasi di media sosial tidak benar, bukan silaturahmi. Tapi kedatangan penyidik ke sana itu ya menyerahkan SPDP," tambahnya.
Dalam video yang diunggah Puun Channel, terlihat Habib Bahar sangat akrab saat berbincang dengan anggota Polda Jabar.
Tampak pembicaraan begitu cair dan disaksikan beberapa santri yang duduk melingkar sambil bersila.
Dengan gayanya yang khas yang duduk santai sambil merokok, Bahar menjelaskan perihal ujaran kebencian dalam kasus yang diperkarakan di Polda Jawa 5.
"Dari awal sampai akhir video itu, tolong lihat full di mana ada ana (saya) menyebarkan rasa kebencian? Di mana ana ada masalah ras, kebencian kepada kezaliman, kebencian kepada ketidakadilan? Berarti kalau ada yang merasa, dia pelaku daripada ketidakadilan itu," ujar Bahar dalam video yang diunggah Puun Channel yang diunggah, Selasa (28/12/2021).
Penjelasan polisi
Sementara itu, polisi menaikkan status kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret Bahar bin Smith (BS) ke tahap penyidikan.
Adapun kasus tersebut terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," ujar Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana dalam keterangan tertulis, Rabu (29/12/2021) seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurut Suntana, penyidik sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith di kediamannya yang berada di Bogor pada Selasa (28/12/2021) kemarin.
Kendati demikian, Suntana masih belum menjelaskan lebih lanjut detail terkait perkara itu.
"Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor," katanya.
Bahar bin Smith terancam dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. [tum]