Perapki.WahanaNews.co | Deolipa Yumara, selaku anggota kuasa hukum Bharada E mengungkapkan adanya perintah pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Betul [ada perintah]," kata Deolipa saat ditanya tentang informasi adanya perintah penembakan, Minggu (7/8) siang.
Baca Juga:
Menteri Yassona Laoly Janjikan Perlindungan bagi Richard Eliezer
Di samping itu Deolipa mengatakan saat ini tim kuasa hukum Bharada E sudah mengantongi siapa dalang di balik pembunuhan Brigadir J. Namun ia enggan mengungkapkan siapa namanya.
"Sudah mengantongi (nama). Betul [belum bisa diungkapkan ke publik] karena masuk wilayah penyelidikan," tuturnya.
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J, lewat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Jo Pasal 56 KUHP terhadap Bharada E.
Baca Juga:
LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Pakar: Jangan Seperti Selebritas
Pada Sabtu (6/8), tim kuasa hukum Bharada E sebelumnya Andreas Nahot Silitonga memutuskan mengundurkan diri dari kasus penembakan tersebut.
Andreas mengaku belum bisa mengungkap alasan pengunduran diri timnya lantaran proses hukum masih berjalan. Namun ia memastikan alasan pengunduran diri itu sudah tertuang dalam surat yang ia sampaikan ke Bareskrim Polri.
Tim kuasa hukum Bharada E akanmengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) untuk meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Deolipa mengatakan meski Bharada E berstatus tersangka, ia tetap perlu mendapat perlindungan. Hal itu lantaran Bharada E merupakan saksi kunci atas kasus penembakan yang terjadi di kediaman Irjen Ferdy Sambo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memeriksa sejumlah personel kepolisian sampai mengeluarkan telegram berisi mutasi besar-besaran terhadap jajarannya atas kasus Brigadir J.
Sebanyak 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus tersebut. Sebanyak 25 personel itu terdiri dari tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.
Kini, Irjen Ferdy Sambo juga sudah ditempatkan di Mako Brimbob Polri selama 30 hari untuk diperiksa terkait pelanggaran etik dan kemungkinan pasal pidana. [tum]