Wahanaadvokat.com | Herman Kadir, Kuasa Hukum tersangka Edy Mulyadi, keberatan atas penahanan kliennya.
Menurutnya, Edy Mulyadi belum diperiksa sebagai tersangka.
Baca Juga:
Kasus 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak': Edy Mulyadi Dituntut 4 Tahun Penjara
"Kami keberatan karena BAP (Berita Acara Pemeriksaan) belum diperiksa, sebagai tersangka belum diperiksa," kata Herman, saat dihubungi, Senin (31/1/2022).
Menurut Herman kliennya baru akan diperiksa pada Rabu (2/2). Polisi pun telah menjadwalkan pemeriksaan itu.
"Kita keberatan mau BAP hari ini juga. Kita keberatan. Akhirnya, kita minta tunda, saya bilang, tunda hari Selasa. Tapi karena waktu libur, akhirnya hari Rabu. Hari Rabu pukul 10.00 WIB BAP-nya," katanya.
Baca Juga:
Suku Dayak Masih Tunggu Edy Mulyadi Minta Maaf soal 'Jin Buang Anak'
Hermat menilai Polisi menyalahi aturan karena menahan tersangka tanpa di-BAP. Sehingga Herman menganggap polisi lalai karena menahan Edy Mulyadi.
"Melangar KUHAP, seseorang bisa ditahan itu kalau ditetapkan tersangka dan sudah di-BAP. Kalau nggak, ya nggak bisa," katanya.
Diketahui, Polisi telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Edy Mulyadi juga langsung ditahan.
"Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan alasan objektif," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/1/2022).
Ramadhan mengatakan alasan subjektif, yakni penahanan Edy Mulyadi karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Sedangkan alasan objektif adalah karena ancaman pidana yang diterima Edy Mulyadi lebih dari 5 tahun. [tum]