Wahanaavokat.com | Ronny Hutahaean Kuasa hukum mantan politikus partai Demokrat Ferdinand Hutahaean, mengatakan, pihaknya mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke Mabes Polri pada hari ini, Senin (17/1/2022).
"Hari ini rencana mengajukan. Tetapi saya sudah siapkan semua, terlebih dahulu saya koordinasikan dengan beliau (Ferdinand Hutahaean)," kata Ronny saat dihubungi.
Baca Juga:
Kejagung Soal Tom Lembong Impor Gula saat Surplus, Dibantah Kuasa Hukum
Sebelumnya, Ferdinand telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Terkait hal tersebut, Ronny tidak menyebutkan lebih detail terkait siapa saja yang akan menjadi penjamin dalam lampiran surat penangguhan penahanan itu. Karena, tim kuasa hukum akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Ferdinand.
"Nanti kita sampaikan. Justru itu kami lagi rangkumkan semua, siapa yang menjadi penjamin," ucapnya.
Baca Juga:
Kuasa Hukum PT KRISRAMA: Penahanan 8 Tersangka Pengrusakan Plang Tidak Dapat Diintervensi oleh Pejabat Manapun
Lebih lanjut, Ronny mengatakan perihal penangguhan penahanan tersebut telah berkomunikasi dengan pihak keluarga Ferdinand.
"Sudah-sudah (berkomunikasi dengan pihak keluarga," ungkap Ronny.
Sebelumnya, tersangka Ferdinand Hutahaean melalui kuasa hukumnya, Muhammad Zakir Rasyidin akan mengajukan penangguhan penahanan kepada tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim (Dittipidsiber) Polri.
"Kita akan melakukan permohonan penangguhan penahanan," ucap Zakir di Mabes Polri, Selasa (11/1/2022) dini hari. [tum]