Wahanaadvokat.com I Aziz Yanuar, Kuasa hukum mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, menyampaikan alasan mereka tak mengajukan gugatan praperadilan.
“Kita menghargai pihak Pak Munarman yang ingin perkara ini cepat selesai, kalau di praperadilan akan makan waktu lagi dan banyak intrik,” ucap Azis ditemui setelah persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021).
Baca Juga:
Ikuti Deradikalisasi, Munarman Eks FPI Ucap Ikrar Setia NKRI
Ia menjawab soal alasan jaksa menolak eksepsi atau nota keberatan kliennya terkait tindakan sewenang-wenang dalam proses penangkapan.
Alasan lain, menurut Aziz, pihaknya tak ingin proses praperadilan memunculkan anggapan bahwa Munarman melawan aparat penegak hukum.
“Nanti akan ada pandangan bahwa kita melawan pihak penegak hukum terkait proses ini. Kita tidak mau. Kita maunya berproses tapi tidak mengganggu proses persidangan ini,” ucap dia.
Baca Juga:
MA Potong Hukuman Munarman di Kasus Terorisme
Sebelumnya, jaksa mengatakan, mestinya Munarman mengajukan gugatan praperadilan jika merasa diperlakukan tidak adil pada proses penyidikkan.
Jaksa menilai, keluhan Munarman itu tidak tepat jika disampaikan dalam proses persidangan.
Sikap Munarman yang tak mengajukan proses praperadilan dinilai jaksa bertolak belakang dengan pengetahuannya sebagai praktisi hukum.
Jaksa pun meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi Munarman dan kuasa hukumnya.
Salah satu alasan jaksa, eksepsi Munarman tak lagi menyentuh aspek formil, tetapi berlebihan karena mengarah pada pokok perkara.
Padahal, pembuktian pokok perkara baru dilakukan dalam proses persidangan dengan melihat barang bukti, keterangan saksi, hingga keterangan Munarman sendiri.
Dalam perkara ini, Munarman didakwa melakukan tindak pidana terorisme.
Ia disebut berbaiat pada kelompok teroris Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) sejak tahun 2014.
Kemudian, terlibat serangkaian aksi mendukung kelompok tersebut untuk berdiri di Indonesia di Makassar dan Deli Serdang pada tahun 2015. [tum]