Wahanaadvokat.com I Kuasa hukum Nicholas Sean Purnama, Ahmad Ramzy, enggan menyebut selebgram Ayu Thalia berbohong karena laporan terhadap kliennya sudah diberhentikan. Hanya saja, dia menyebut laporan Ayu Thalia tidak ditemukan unsur pidana.
Polsek Penjaringan Jakarta Utara menghentikan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Ayu Thalia terhadap Nicholas Sean Purnama.
Baca Juga:
Veronica Tan di Kabinet Merah Putih, Prabowo Titipkan Misi Besar untuk Anak dan Perempuan
Oleh karana itu, Ahmad Ramzy memastikan bakal ada konsekuensi hukum untuk selebgram tersebut.
"Ya saya nyatakan bahwa itu tidak cukup bukti. Tidak ditemukan peristiwa tindak pidana. Orang kalau buat laporan polisi ada konsekuensi hukum kan," ujar Ahmad Ramzy dilansir dari Kompas.com, Minggu (5/12/2021).
Ahmad Ramzy berujar, dia bakal mengawal kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan kliennya terhadap Ayu Thalia.
Baca Juga:
Jika Diusung PDIP di Pilgub Jakarta 2024, Ahok Siap Menangkan Anies Baswedan
"Kita akan kawal proses laporan polisi kita di Polres Jakarta Utara, dan kita meminta pihak kepolisian untuk segera memberikan kepastian hukum kepada kita sebagai pelapor untuk bisa meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," tegas Ahmad Ramzy.
Diketahui sebelumnya, Sean melalui kuasa hukumnya telah melaporkan balik Ayu Thalia dengan dugaan pencemaran nama baik setelah dirinya dituduh melakukan penganiayaan.
"Kemudian kemarin tanggal 31 Agustus 2021, NSP melaporkan AT ke Polres Metro Jakarta Utara, saat ini dalam pemeriksaan juga," kata Guruh saat ditemui awak media di Mapolres Jakarta Utara pada Rabu (1/9/2021).
Sean membantah semua tuduhan Ayu yang mengaku telah mengalami penganiayaan oleh Sean. Kasus ini mencuat ketika Ayu melaporkan Sean atas dugaan kasus penganiayaan ke Polsek Penjaringan Jakarta Utara. (tum)