Advokat.WahanaNews.co | Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) menyebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan secara otomatis membatalkan peraturan daerah (perda) yang memberikan wewenang bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia dan penggerebekan.
Pria akrab yang disapa Eddy ini menyebut aturan terkait pasal perzinaan dan kohabitasi dalam KUHP baru bersifat delik aduan. Dengan demikian, tidak sembarang pihak bisa melakukan intervensi seperti sifat delik biasa.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
"Kalau KUHP ini menyatakan itu sebagai delik aduan yang absolut, maka tidak boleh ada perda yang bertentangan dengan KUHP yang levelnya UU," kata Eddy dalam diskusi yang diinisiasi Fraksi PPP di Gedung DPR, Senayan, Rabu (14/12).
Eddy mengatakan selama ini Perda menempatkan Pasal Perzinaan sesuai delik biasa, sehingga mereka bisa melakukan sejumlah upaya seperti penggerebekan di tempat penginapan yang diduga menjadi tempat perzinaan.
"Artinya, kalau merujuk pada KUHP, pasti tidak ada penggerebekan, razia, sweeping," imbuhnya.
Baca Juga:
Sempat Kaget Waktu Ditangkap, Kejagung Jebloskan Ronald Tannur ke Rutan
Menurut Eddy, Pasal Perzinaan dan kohabitasi ini sedari awal pembahasan telah memunculkan perdebatan di Komisi III DPR RI. Ia menyebut, sejumlah fraksi partai politik sempat mendukung agar pasal itu dihapus dari KUHP.
Mereka di antaranya adalah Partai NasDem, PDIP, dan Golkar. Namun, ada pula partai yang menolak seperti partai yang kental dengan nafas islam, salah satunya Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Namun usai pemerintah memberikan penjelasan, muncul jalan tengah seperti yang saat ini tercantum dalam KUHP.
"Jadi ini win win solution yang mencoba untuk mengakomodasi berbagai kepentingan," ujar Eddy. [tum]