Wahanaadvokat.com | Santunan untuk ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan di Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur dalam waktu kurang dari 24 jam.
Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan penyerahan.
Baca Juga:
Mudik Gratis Lebaran 2024, Kementerian BUMN Sediakan 80 Ribu Kuota
“Berkat dukungan dan sinergi pelayanan bersama instansi terkait, yaitu kepolisian, rumah sakit, dan Ditjen Dukcapil, maka seluruh ahli waris korban meninggal dunia telah menerima santunan sebesar Rp50 juta pada Jumat (21/1) melalui mekanisme transfer ke rekening kepada masing-masing ahli waris,” kata Dewi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (24/1/2022).
Jasa Raharja menyelesaikan proses tersebut kurang dari 24 jam sejak kejadian kecelakaan meskipun domisili ahli waris berada di beberapa provinsi berbeda, yaitu Jawa Tengah, Banten, dan Sumatera Utara.
Dalam keterangannya, Dewi menegaskan bahwa pemberian santunan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam merupakan bentuk komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat, khususnya yang menjadi korban kecelakaan.
Baca Juga:
PT Jasa Raharja Tetapkan Santunan Rp50 Juta untuk Korban Tabrakan KA Turangga
“Jasa Raharja menyatakan rasa keprihatinan yang mendalam atas musibah ini. Kami juga turut berduka cita yang mendalam atas warga yang meninggal dunia,” ucapnya.
Berdasarkan data dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kaltim, dalam kecelakaan yang diduga akibat rem blong truk kontainer sehingga menabrak kendaraan roda empat dan sepeda motor ini, terdapat empat orang warga yang meninggal dunia dan beberapa di antaranya mengalami luka berat dan luka ringan.
Sesaat setelah mendapat informasi kecelakaan dari Ditlantas Polda Kaltim, tutur Dewi melanjutkan, petugas Jasa Raharja telah meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi rumah sakit untuk mendata warga yang meninggal dunia dan yang tengah dalam perawatan.
Khusus bagi warga yang mengalami luka-luka, Dewi menyatakan Jasa Raharja telah memberikan surat jaminan kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan dengan baik, sampai dengan biaya maksimal perawatan, yakni Rp20 juta.
Jasa Raharja memberikan jaminan kepada masyarakat melalui Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan.
Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum.
Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materi pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi tidak dijamin, juga kecelakaan yang disebabkan tindakan kriminal. [tum]