Wahanaadvokat.com | Puspayoga Bintang Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, bersyukur atas tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati.
"Terkait dengan kasus yang terjadi di Jawa Barat ini, patut bersyukur, Kajati Jawa Barat sudah turun langsung menjadi JPU," kata Menteri Bintang di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (12/1/2022).
Baca Juga:
Hukum Mati Herry Wirawan, Korban Pemerkosaan dan Anak yang Dilahirkan Bakal Dilindungi Negara
Bintang menilai tuntutan jaksa ini adalah hukuman yang setimpal dengan perbuatan pelaku. Selain itu, tuntutan tersebut juga sebagai upaya mencegah terulangnya kembali kejadian serupa di kemudian hari.
"Tuntutan yang diberikan terhadap terdakwa itu adalah tuntutan yang seberat-beratnya, tidak hanya kebiri, juga hukuman mati. Lalu pemiskinan kepada pelaku yang nantinya aset yang diambil ini akan diperuntukkan kepada korban dan anak-anaknya," kata Bintang.
Menteri PPPA berharap hakim nantinya memberikan vonis yang sesuai dengan tuntutan JPU.
Baca Juga:
Soal Vonis Mati Pemerkosa 13 Santri, Komnas Perempuan Ingatkan Pemenuhan Hak Korban
"Ini angin segar, mudah-mudahan nanti keputusan hakim tidak berbeda dengan tuntutan JPU," katanya.
Pihaknya pun menyampaikan apresiasi terhadap profesionalitas aparat penegak hukum yang menangani kasus ini.
"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dalam penanganan kasus-kasus belakangan ini. Sinergi, kolaborasi aparat penegak hukum dalam penanganan kasus sudah luar biasa," kata Bintang.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Herry Wirawan hukum mati akibat perbuatannya yang memerkosa 13 santriwati.
Herry juga dituntut untuk diberi hukuman kebiri kimia serta hukuman untuk membayar denda dan membayar restitusi untuk korban.
Jaksa pun menuntut agar seluruh aset dan kekayaan Herry disita dan dilelang untuk membiayai kebutuhan hidup para korban beserta bayi yang telah dilahirkan. [tum]