Advokat.WahanaNews.co | Kepala Inspektorat Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) didesak untuk lebih teliti dan serius memeriksa penyerapan anggaran APBD tahun 2021 dan 2022 di beberapa OPD, khususnya Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda).
Desakan itu disampaikan Ketua BP2 Tipikor Jawa Barat Lembaga Aliansi Indonesia, Sani Muhammad, karena diduga banyak kejanggalan. Ia meminta Kepala Inspektorat KBB jangan jadi macan ompong.
Baca Juga:
PT Babel Inti Perkasa Belum Tersentuh di Kasus Mega Korupsi Timah, Ada Apakah?
“Saya mendesak Kepala Inspektorat Pemda KBB memeriksa penyerapan anggaran di semua OPD khususnya Bapelitbangda. Data terbaru yang kami miliki berdasarkan SIRUP LKPP, Tahun 2021 ada 45 paket penyedia (pihak ketiga/rekanan), sedangkan Swakelola ada 176 Paket.
Pada tahun 2022 ini 29 Paket penyedia dan Swakelola 24 paket. Kami menilai Pekerjaan swakelola tersebut banyak kejanggalan,” tegas Sani.
Pada pertengahan bulan Februari lalu, jelas Sani, Ketuanya sudah menyampaikan setidaknya ada 5 (lima) OPD yang kegiatannya dipertanyakannya dan menyampaikannya ke Plt. Bupati Hengky Kurniawan, bahwa banyak paket pekerjaan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang disinyalir sengaja di pecah-pecah guna menghindari lelang umum dan banyak pekerjaan di swakelolakan diduga untuk menguntungkan pihak tertentu. Menurutnya, banyak kegiatan tersebut tidak bermanfaat dan terkesan mubazir.
Baca Juga:
Brigjen Pol Nurwakhid: LAI Luar Biasa
“Kepala Bapelitbangda kepada media mengatakan pendapatan Pemda KBB pascapandemi Covid-19 belum pulih. Lalu meminta Kepala OPD berkomunikasi kepada honorer agar bisa memahami kondisi tersebut. Lalu anggaran tahun lalu (tahun 2021) di Bapelitbangda, yang jumlahnya sekitar 176 paket, dengan angka yang fantastis untuk Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, lalu hasilnya mana,” terang Sani.
Sani Muhammad mendesak Kepala Inspektorat bersikap tegas memeriksa dan mengaudit pelaksanaan kegiatan tahun 2021 lalu dan 2022 ini.
Ia meminta Inspektorat memeriksa ulang kebenaran dan keabsahan kwitansi pembayaran makan minum rapat, hotel, biaya perjalanan dinas, honor narasumber dan yang lainnya, termaksud mempertanyakan kegiatan rapat dan sosialisasi pada masa PPKM tahun lalu dan mempertanyakan kegiatan tersebut kenapa tidak dilaksanakan secara virtual agar hemat anggaran.
“Kita sudah ingatkan beberapa OPD dan Plt Bupati Hengky untuk berkerja sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP No. 9 tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kabag Hukum harus mensosialisasikan aturan ini, meningkatkan kesadaran pejabatnya, jangan hanya ke tingkat desa. Dugaan adanya devisit anggaran di KBB sudah kita prediksi sejak awal tahun. Sedikit banyaknya kita sudah tau apa yang terjadi di KBB dan anggaran apasaja yang diduga di korupsi,” tegas Sani. [tum]