Advokat.WahanaNews.co | Ketua BP2 Tipikor Lembaga Aliansi Indonesia, Agustinus P.G, SH menduga banyaknya paket pekerjaan swakelola di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Demak, tahun anggaran 2021 dan 2022 ini, rawan dengan dugaan pekerjaan mark up dan fiktif yang mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi.
Hal tersebut dikatakannya, berdasarkan data RUP (rancangan umum pengadaan) Swakelola pada portal SIRUP (sistem informasi rencana umum pengadaan barang/jasa pemerintah) LKPP RI yang jumlahnya tahun 2021 dan 2022 ini mencapai sekitar 3455 paket pekerjaan yang di swakelola.
Baca Juga:
Bupati Pakpak Bharat Hadiri Sertijab Kepala BPK Sumut di Medan
“Ini patut dipertanyakan. Berdasarkan pengamatan kami pada RUP Dinkes Demak tahun 2020 hanya ada 314 paket yang dikerjakan penyedia (pihak ketiga-red), 21 paket yang dikerjakan swakelola. Tahun 2021 melonjak hingga 603 paket penyedia, 1864 paket swakelola. Pada tahun 2022 ini ada sekitar 443 paket penyedia dan 1591 paket swakelola. Banyaknya jumlah paket pekerjaan swakelola tahun 2021 dan 2022 mencapai sekitar 3455 paket. Bagaimana pelaksaaannya, sementara satu tahun hanya 365 hari, itupun sudah termaksud hari libur dan libur nasional,” jelasnya.
Ini sangat menarik, lanjut Agus, untuk diungkap kebenarannya. Dengan jumlah pekerjaan swakelola lebih dari 1500 paket pertahun, bagaimana pihak Dinkes Pemkab Demak melaksanakannya dan membuat SPJnya.
Pihaknya juga mempertanyakan jabatan Kurniawan Arifendi, ST., MH. Menurutnya, berdasarkan informasi pada SIRUP LKPP RI sejak tahun 2019 Kurniawan Arifendi menjadi PA/KPA di Dinkes Pemkab Demak, namun menjabat Inspektur Daerah dan Kepala BKPP Pemkab Demak sebelum menjabat Plt Kadis Kesehatan sekarang ini.
Baca Juga:
Gubernur Sulut Harap BPK Dampingi Pemda dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
“Di Dinkes Provinsi Jateng yang Gubernurnya Ganjar saja, data pekerjaan swakelola yang kami ketahui hanya 486 paket pada tahun 2021 dan pada tahun 2022 ini hanya 329 paket pekerjaan yang di swakelolakan untuk seluruh kota dan kabupaten di seluruh Jateng. Kuat dugaan banyak paket pekerjaan pada Dinkes Pemkab Demak tahun 2021 dan 2022, seharusnya bisa di pihak ketigakan dan dilaksanakan dengan proses lelang, namun sengaja dipecah guna menghindari lelang, e katalog dan melakukan pembelian melalui toko daring,” jelasnya.
Atas dugaan tersebut, jelas Agus, pihaknya akan berkordinasi dengan beberapa lembaga terkait termaksud LKPP RI, KPPU RI, BPKP RI dan lembaga terkait lainnya untuk mengetahui kebenaran atas banyaknya paket swakelola dan dasar hukum yang diduga dilanggar atas banyaknya paket swakelola tersebut, sebelum menyampaikannya kepada aparat penegak hukum terkait. Pihaknya juga mempertanyakan perencanaan, riwayat harga satuan dan kebenaran atas seluruh SPJ yang sudah dibayarkan, tegas Agus.
Saat dikonfirmasi, Plt Kadis Kesehatan Pemkab Demak, Kurniawan Arifendi, ST., MH yang juga merangkap jabatan Kepala Inspektotar Daerah Pemkab Demak menjelaskan, jika dilihat proses, maka semua kegiatan dan sub kegiatan pada seluruh perangkat daerah harus berkoordinasi dengan UKPBJ, mengklasifikasikan mana yang tender, mana swakelola, dan lain-lain.
“Sekaligus dengan standar harga yg ditentukan KDH sehingga kriteria dan penganggaran diupayakan dalam koridor peraturan yang berlaku, sehingga ada cek tidak ditentukan perangkat daerah. Kegiatan dan Sub kegiatan yang banyak dan kecil-kecil tidak terkualifikasi tender. Sebagian besar e katalog, bahkan tahun ini mulai e katalog lokal untuk makan minum,” jelas Kurniawan Arifendi. [tum]