WahanaNews.co | Petugas gabungan menemukan sejumlah pelanggaran di dua bar di kawasan Senopati, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Sabtu (14/5) dini hari.
Karenanya Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel ke dua bar tersebut karena melanggar izin usaha dan kapasitas pengunjung
Baca Juga:
Penjemputan Sampah Langsung di Padang, Warga Nikmati Tarif Baru Lebih Hemat
"Ada dua tempat yang kami segel. Pertama itu Zodiac dan TCC (The Cocktail Club)," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander di Jakarta, seperti dikutip dari Antara.
"Kami segel dari Satpol PP segel sementara terkait perizinan dan jumlah kapasitas. Tadi juga ditemukan beberapa minuman keras tidak menggunakan cukai asli yang dikategorikan ilegal," ujarnya.
Dony menerangkan inspeksi gabungan pada Jumat (13/5) malam ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dengan tempat hiburan malam yang tidak mengantongi izin usaha dan menyalahi aturan izin lokasi usaha.
Baca Juga:
Kasus Polisi Tembak Polisi, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono Terancam Dicopot
"Ini juga menyikapi keluhan masyarakat, apalagi beberapa lokasi tempat hiburan terletak di permukiman sehingga masyarakat terganggu musik masih ingar-bingar. Ini yang kami tertibkan," jelasnya.
Sebelum menyegel dua bar tersebut, polisi bersama aparat Pemprov DKI Jakarta juga melakukan inspeksi di beberapa lokasi, seperti PENN, Brotherhood, Hollywings Gunawarman, MsJackson, dan A/A Bar.
Kendati demikian, petugas gabungan tidak menemukan pelanggaran terkait dengan izin usaha dan kapasitas pengunjung oleh bar-bar tersebut. [tum]