Wahanaadvokat.com | Uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) di Mahkamah Konsititusi (MK), Hakim meminta pemohon mengungkap cacat formil pembentukan undang-undang tersebut.
Pernyataan itu disampaikan dalam sidang perkara nomor 34/PUU-XX/2022 yang diajukan Din Syamsuddin dan 20 tokoh lainnya.
Baca Juga:
IKN Diserbu Wisatawan Saat Lebaran, Benarkah Lebih Cocok Jadi Destinasi Wisata?
Hakim Konstitusi Manahan Malontinge Pardamean Sitompul menilai para pemohon kurang menguraikan kecacatan formil UU IKN di dalam permohonan mereka.
Dia menyarankan pemohon menggunakan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk membedah hal itu.
"Proses pembentukan UU Nomor 3/2022 ini apakah memang mempunyai cacat formil? Itu yang harus diperlihatkan dalam permohonan ini," kata Manahan dalam sidang yang disiarkan langsung kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (24/3/2022), seperti dilansir dari CNNIndonesia.com.
Baca Juga:
Serobot Lahan di Dekat IKN, 4 Warga Sepaku Diseret ke Pengadilan
Manahan juga meminta pemohon memperbaiki argumentasi dalam bagian posita. Dia menyarankan pemohon mempertentangkan setiap norma dalam UU IKN dengan pasal-pasal UUD 1945.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Aswanto menyarankan Din dkk. memisahkan permohonan uji materi dan uji formil UU IKN.
Dia menjelaskan MK akan menunda pemeriksaan uji materil jika permohonan disatukan dengan uji formil.
Aswanto mengatakan MK bisa memproses uji materil dan uji formil secara bersamaan jika diajukan dalam dua permohonan berbeda. Namun, ia menyerahkan pilihan itu kepada pemohon.
"Diserahkan kepada saudara kembali apakah akan mengajukan perbaikan apakah akan menggabung, apakah mengajukan secara terpisah. Kalau menggabung, tentu permohonan materil di-pending dulu," ujarnya.
MK memberikan waktu kepada pemohon untuk mengajukan perbaikan. Sidang berikutnya akan digelar 14 hari dari hari ini, kecuali terhalang situasi pandemi Covid-19.
Perkara nomor 34/PUU-XX/2022 diajukan oleh 21 orang. Beberapa di antaranya adalah mantan Ketua MUI Din Syamsuddin dan Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra.
Mereka menggugat UU IKN dari aspek tata cara pembentukan undang-undang (formil) dan substansi (materil). Salah satu argumen yang disampaikan adalah pemindahan ibu kota negara tak penting di saat negara dilanda pandemi Covid-19.
Ormas Kaltim Wanti-wanti Badan Otorita soal Potensi Konflik Lahan IKN
Terpisah, sejumlah organisasi masyarakat (ormas) di kawasan IKN Nusantara meminta agar warga lokal turut disertakan dalam struktur kepengurusan badan otorita. Saat ini entitas pengawal pemindahan ibu kota tersebut sudah mulai bekerja.
Komandan Komando Pengawal Pusaka Adat Dayak (Koppad) Borneo Distrik Penajam Paser Utara, Ervan Masbanjar menyatakan keikutsertaan putra/putri daerah dalam badan otorita merupakan pendekatan baik.
Meski demikian, ia menegaskan sosok yang dipilih masuk otorita IKN itu haruslah memiliki kapasitas serta kapabilitas mumpuni.
“Penunjukan kepala dan wakil badan otorita itu hak prerogatif presiden. Tapi harapannya masyarakat lokal disertakan dalam penataan IKN," ujar Ervan kepada CNNIndonesia.com saat dikonfirmasi pada Rabu (23/3).
Ervan mengaku bisa menerima jika tak semua warga daerah bakal dipilih otorita. Tapi setidaknya masyarakat asli selalu diberikan ruang.
"Intinya ke depan badan otorita bakal banyak tantangan. Itu sebab kolaborasi diperlukan," tuturnya.
Ketua Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Kukar, Apin Darmawan mengatakan pimpinan Badan Otorita IKN harus bergerak cepat membentuk struktur di bawahnya.
Tapi, harus dipastikan pula figur yang terlibat harus menguasai masalah lapangan. Sebab persoalan badan otorita ke depan tak hanya pembangunan infrastruktur saja.
"Komplain ganti rugi lahan warga di kawasan IKN juga mesti dipikirkan," kata Apin.
Apin menambahkan, langkah cepat badan otorita berkonsultasi dengan Polri, KPK dan Kejaksaan sudah tepat untuk mengantisipasi penyalahgunaan wewenang dan kebocoran anggaran. Selain itu, mereka ini juga harus memastikan keterlibatan warga lokal yang punya kapabilitas dalam badan otorita.
"Perlu diingat keikutsertaan putra/putri daerah juga memudahkan penyelesaian potensi-potensi masalah yang berkembang bakal di masyarakat ke depan," tuturnya.
Pengawal pemindahan IKN ke Kaltim, tambah dia, sudah semestinya Pemda Kukar lebih optimal dalam mengantisipasi hadirnya potensi masalah sosial dan ekonomi, seiring meningkatnya jumlah warga pendatang di kawasan ibu kota baru.
"Bahkan jika perlu, mulai dipikirkan pembentukan permukiman baru hingga serta sanitasinya," kata dia. [tum]