Wahanaadvokat.com | Saksi berinisial LH yang merupakan seorang advokat menyandingkan Munarman dengan pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Adnan Buyung Nasution.
Di mata LH, Munarman merupakan sosok yang sangat responsif terhadap ketidakadilan. Bahkan, dia menyebut Munarman sering menangis ketika melihat ketidakadilan diterima rakyat kecil.
Baca Juga:
Ikuti Deradikalisasi, Munarman Eks FPI Ucap Ikrar Setia NKRI
Hal itu disampaikan LH saat menjadi saksi yang meringankan atau a de charge dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/2/2022) melansir CNNIndonesia.com.
"Beliau itu mirip sama Bang Buyung [Adnan Buyung Nasution]. Sekeras apa pun idenya, tapi konstitusional. Jadi, sekeras apa pun idenya harus melalui jalur konstitusi," ujar LH di PN Jakarta Timur, Senin (21/2).
LH mengaku mengenal Munarman sejak tahun 1999. Ia menilai Munarman sebagai sosok yang tidak menyukai kekerasan.
Baca Juga:
MA Potong Hukuman Munarman di Kasus Terorisme
"Sejauh pengalaman yang saya alami, sosok Munarman di lingkungan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) tidak ada sifat seperti itu, tidak ada sifat yang antipemerintah, kekerasan, itu tidak ada," imbuhnya.
Sampai saat ini, lanjut LH, Munarman sama sekali bukan orang yang radikal ataupun anti-NKRI.
Sepanjang pengetahuannya, tambah LH, Munarman tidak pernah sekali pun berceramah tentang kekerasan. Hal itu ia ketahui semasa Munarman mengabdi di YLBHI yang selalu membela ketidakadilan.
"Saya kira ceramah-ceramahnya tidak ada yang ke arah kekerasan. Beliau ini orang Palembang, ya, maaf ya, biasa lah keras juga. Tapi, kalau kekerasan itu hal beda 180 derajat. Beliau itu tidak suka kekerasan. Saya pernah lihat beliau tuh nangis malah," ungkap LH.
Munarman ditangkap Densus 88/Antiteror di kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan, pada 27 April 2021 lalu karena diduga terlibat dalam tindak pidana terorisme.
Jaksa lantas mendakwa Munarman telah menggerakkan orang lain untuk melakukan ancaman kekerasan dan tindak pidana terorisme. Munarman disebut melakukan itu lebih dari sekali di tempat berbeda. [tum]