Wahanaadvokat.com | Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman akan menghadapi sidang dengan agenda tuntutan di kasus tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (14/3/2022) pekan depan.
Tuntutan akan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga:
Baringin Silaen Mantan Kepala Desa Silaen Jalani Sidang Perdana Kasus Tindak Pidana Korupsi
"Sidang hari ini sudah selesai. Kita sidangkan kembali Senin 14 maret untuk tuntutan," kata Majelis Hakim, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/3/2022).
Sepekan setelah sidang tuntutan, pengadilan akan menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari Munarman. Setelah itu dilanjutkan ke agenda replik dan duplik.
"Mudah-mudahan awal April bisa diselesaikan. Tanggal 21 untuk pembelaan disiapkan," kata majelis hakim.
Baca Juga:
Tiga Prajurit TNI AL Didakwa atas Pembunuhan Berencana Bos Rental dan Penadahan
Munarman sudah menghadapi rangkaian sidang di kasus tindak pidana terorisme sejak 8 Desember 2021. Pada Senin (7/3) hari ini, pihak Munarman menghadirkan saksi ahli yang meringankannya dalam perkara tersebut.
Munarman didakwa menggerakkan orang untuk melakukan tindakan teror dan membantu tindakan terorisme. Ia disebut menghadiri acara baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Selain itu, Munarman didakwa menghadiri acara baiat yang sama yang dikemas dalam agenda Tabligh Akbar FPI di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.