Wahanaadvokat.com | Munarman, Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), menyebut penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menunjukkan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan isi ceramahnya.
Ia lantas membandingkan hal itu dengan pernyataan ketua umum (ketum) partai politik terkait penundaan Pemilu yang bertentangan dengan konstitusi. Munarman menganggap wacana tersebut bertentangan dengan konstitusi NKRI yakni Pasal 7 dan Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945.
Baca Juga:
Ikuti Deradikalisasi, Munarman Eks FPI Ucap Ikrar Setia NKRI
"Penuntut umum dalam surat tuntutan tersebut tidak bisa menunjukkan peraturan perundang-undangan yang mana yang tidak sesuai dan bertentangan dengan isi ceramah dan jawaban atas pertanyaan saya," kata Munarman saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (21/3/2022).
"Berbeda ketika saya menunjukkan bahwa perkataan ketum parpol dan menteri di NKRI yang menyatakan maksud untuk memperpanjang periode jabatan presiden menjadi lebih dari 5 tahun, menunda Pemilu dan menjadikan masa jabatan presiden menjadi 3 periode adalah bertentangan dengan konstitusi," ujar Munarman.
Munarman kemudian mempertanyakan soal wacana yang dilontarkan para ketua umum (ketum) partai politik terkait penundaan pemilu yang nyatanya telah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan sistem demokrasi pancasila.
Baca Juga:
MA Potong Hukuman Munarman di Kasus Terorisme
"Jelas sekali apa yang disampaikan tersebut di atas, melanggar konstitusi dan bertentangan dengan sistem demokrasi Pancasila. Lantas mengapa tidak dipidana?" kata Munarman.
Munarman menyebut isi ceramahnya baik ketika ia mengisi seminar di Makassar maupun di Medan tidak ada yang mempersoalkan bentuk NKRI.
Hal itu, kata Munarman, dapat dilihat dalam surat dakwaan dan rekaman video yang ditonton di persidangan beberapa waktu yang lalu.
"Secara substansi, apa yang saya sampaikan tidak ada yang mempersoalkan bentuk NKRI. Silakan baca dalam surat dakwaan dan rekaman video sudah kita tonton bersama," ujarnya.
Sementara soal penerapan syariat Islam, Munarman menilai apa yang ia sampaikan telah sesuai dengan yang diajarkan oleh agama.
"Saya menyatakan bahwa ada syariat Islam yang langsung dapat dilaksanakan oleh setiap individu muslim," kata Munarman.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Majelis Hakim PN Jaktim agar hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 8 tahun terhadap Munarman.
Munarman dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemufakatan jahat mengenai terorisme.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaktim yang mengadili dan memeriksa perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Munarman pidana penjara selama 8 tahun," kata jaksa membacakan tuntutannya di ruang sidang utama PN Jaktim, Senin (14/3/2022).
Munarman didakwa Pasal 15 juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. [tum]