Wahanaadvokat.com | Aparat Kepolisian Resor Tulungagung, Polda Jawa Timur menangkap seorang lansia 60 tahun yang dilaporkan karena telah mencabuli seorang siswi SMP teman putrinya saat bermain di rumah.
"Pelaku atas nama Padi (60) ini, kami tangkap Kamis (9/3) pekan kemarin, sesuai alat bukti dan keterangan saksi, termasuk saksi korban," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Cristian Kosasih, di Tulungagung, Minggu.
Baca Juga:
Indonesia Punya Warga Tertua Usia 116 Tahun, Dukcapil Beberkan Nama-namanya
Sempat diperiksa maraton cukup lama, Padi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Ia kini mendekam di sel tahanan Polres Tulungagung.
Kasus pencabulan itu dilaporkan korban yang masih berusia 15 tahun bersama keluarganya pada Minggu (6/3) dini hari.
Baca Juga:
Miris, Jutaan Lansia Indonesia Masih Bekerja di Usia Senja demi Bertahan Hidup
Korban mengaku tidak sekadar dicabuli, namun telah diperkosa oleh tersangka.
Kejadian di rumah pelaku. Saat korban bermain dan menginap di rumah tinggal putri Padi.
Ia dirudapaksa saat malam-malam terbangun dan ke kamar mandi untuk buang air.