Wahanaadvokat.com I Zainal Arifin Mochtar dan Eddy Omar Sharif Hiariej adalah dua kampiun hukum dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Mereka berdua menerbitkan buku “Dasar-Dasar Ilmu Hukum”.
Baca Juga:
Usai Eddy Hiariej Menang, Bos PT CLM Minta KPK Setop Penyidikan
Peluncuran buku itu berlangsung di Auditorium Gedung B, Fakultas Hukum, UGM, Sabtu (18/12/2021), dirangkai dengan diskusi dengan tema “Memahami Hukum Secara Mendasar”.
Dikutip dari beritasatu.com, Sabtu (18/12/2021) diskusi buku itu menghadirkan empat pembicara, yakni Prof Marsudi Traitmodjo, Prof Sigit Riyantono, Prof Saldi Isra, Prof Endy Nurbaningsih, dengan moderator Sri Wiyanti Eddyono.
Meskipun sudah banyak buku sejenis, buku setebal 517 halaman ini memiliki keistimewaan. Buku ini ditulis oleh dosen hukum yang sudah lama menekuni bidangnya.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej KPK Tegaskan Tetap Proses
Lebih dari itu, kedua penulis dikenal sebagai akademisi yang rajin menulis dan aktif mempraktikkan keahliannya di masyarakat.
Dengan demikian, buku yang ditulis bukan saja hasil penelitian perpustakaan, melainkan pengalaman riil di lapangan.
Mereka menjadi saksi sejarah atas hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat. Apalagi, Eddy Hiariej saat ini dipercaya menjadi wakil menteri hukum dan HAM dalam Kabinet Indonesia Maju.
Pada prakata buku ini, kedua penulis tidak sedang membuat revolusi di bidang penulisan buku tentang hukum.
Lewat buku ini, keduanya ingin menjelaskan dengan sederhana perihal dasar-dasar ilmu hukum agar bisa dipahami oleh masyarakat umum. Buku ini menyajikan sembilan bab dengan menyederhanakan dasar-dasar ilmu hukum terkait kaidah, teori, asas, dan filsafat hukum.
Bab pertama menjelaskan mengenai mengenal hukum yang meliputi pengertian hukum, kaidah hukum dan peraturan hukum konkret.
Pada bab dua diuraikan pengantar teori hukum yang mencakup pengertian, ciri, objek, dan tugas teori hukum.
Bab ketiga mengulas mengenai sumber hukum yang terdiri dari sumber hukum normal, sumber hukum abnormal, dan sumber hukum internasional.
Bab keempat membeberkan tentang asas hukum yang mencakup definisi, karakter, fungsi dan ciri asas hukum, serta beberapa asas hukum.
Bab kelima menjelaskan tentang antinomi hukum. Ini merupakan tulisan yang sebagian besar pernah dituliskan dalam salah satu jurnal nasional.
Para bab keenam diulas mengenai filsafat hukum. Ulasan mengenai filsafat hukum ini terdiri dari mazhab hukum alam, positivisme, utilitarian, mazhab sejarah, realism hukum, sociological jurisprudence, dan critical legal studies.
Bab ketujuh terkait teori-teori hukum kontemporer, seperti teori hukum masyarakat prismatik, pendekatan ekonomi terhadap hukum, dan pluralisme hukum.
Bab kedelapan menjelaskan tentang sistem hukum yang meliputi definisi sistem, definisi sistem hukum, arti penting dan ciri-ciri sistem hukum, sistem aturan hukum dan sistem hukum Indonesia.
Pad bab kesembilan, bab penutup, dijelaskan mengenai penemuan hukum yang meliputi definisi, elemen, sistem, sumber dan metode penemuan hukum serta argumentasi hukum.
“Meski bukan revolusi hukum itu sendiri, tetapi tiada kurang kami berharap semoga buku ini ada dampaknya, sekecil apa pun bagi siapa pun yang mau mencoba membaca dan memahami kembali dasar-dasar ilmu hukum,” demikian salah satu bagian prakata buku. Buku ini diharapkan menjadi fondasi yang kelak berguna bagi pembaca dalam memahami hukum secara lebih dalam.
Layak Jadi Referensi
Dalam kata kata pengantarnya, Prof Maria Sumardjono menulis, kehadiran buku “Dasar-Dasar Ilmu Hukum (Memahami Kaidah, Teori, Asas dan Filsafat Hukum)” merupakan angin segar yang ditiupkan dua penulis muda.
“Tidak banyak literatur tentang ilmu hukum yang ditulis secara komprehensif, ringkas, dan padat tanpa mengurangi esensinya esperti buku ini,” tulis Maria, yang adalah guru kedua penulis. Tulisan tentang ilmu hukum pada umumnya membuat kening berkerut ketika membacanya karena konsepsi tentang hukum itu bukanlah hal yang mudah dicerna dalam waktu singkat.
Dalam Ilmu Hukum, kata Maria, dikenal adagium “Lex dura, sed tamen scripta”, artinya hukum (undang-undang) itu kejam, tetapi seperti itulah yang tertulis. Namun, demikian guru besar FH UGM itu, perlu diingat bahwa hukum itu didasari pada nilai moral-etika karena tujuan hukum adalah untuk memelihara kepentingan orang banyak, bukan hanya sekelompok orang, dalam rangka menegakkan hak-haknya.
“Buku ini pantas dijadikan referensi dalam tataran teoretikal maupun praktikal,” kata Maria.
Pendalaman tentang berbagai isu penting tentang hukum, terbuka kemungkinannya untuk dipelajari melalui berbagai literatur klasik maupun kontemporer tentang hukum yang dapat dijumpai sumbernya dalam buku ini.
Perlu Dibaca Umum
Sementara Dr James T Riady pada sekapur sirih dalam buku ini menyatakan, “Sebagai negara hukum (rechtsstaat) yang menjunjung tinggi supremasi hukum (rule of law), pengelolaan negara harus berdasarkan hukum, setiap warga negara wajib mematuhi hukum, dan semua warga negara sama di depan hukum,” kata Ketua Pembina dan Pendiri Universitas Pelita Harapan itu.
“Konsekuensi lain dari negara hukum adalah penerapan asas fiksi hukum, yakni setiap warga negara dianggap mengetahui semua produk hukum yang berlaku (presumption iures de iure) dan ketidaktahuan seorang warga negara terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku tidak bisa membebaskannya dari pelanggaran hukum,” kata James.
Karena itu, kata James, kehadiran buku “Dasar-Dasar Ilmu Hukum”, yang memuat berbagai pengetahuan dasar tentang hukum, penting dibaca oleh setiap warga Indonesia, tidak terbatas pada mahasiswa Fakultas Hukum.
Tentang Penulis
Zainal Arifin Mochtar dilahirkan di Makassar (dulu Ujung Pandang), 8 Desember 1978. Pernah menjadi peneliti di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (2003-2005), dan sejak Tahun 2005 hingga sekarang sebagai Pengajar di Fakultas Hukum UGM.
Ia menyelesaikan studi strata satu ilmu hukum di almamaternya Fakultas Hukum UGM pada 2003. Zainal kemudian melanjutkan studi strata dua dengan beasiswa Fullbright di Northwetern University, Chicago, AS, tamat pada tahun 2006. Di situ ia menyelesaikan dengan mendapatkan gelar LLM with Honour. Pendidikan strata tiga ia selesaikan di Fakultas Hukum UGM.
Zainal juga pernah mengikuti short course di beberapa negara, seperti Amerika, Belanda dan Jepang. Pernah pula mengikuti program visiting di Nagoya University dan Gakshuin University. Ia menulis dan amat sering menghiasi opini hukum di berbagai media. Isu yang dia bahas seputar hukum tata negara, administrasi negara maupun hukum antikorupsi.
Da juga telah menulis beberapa buku, di antaranya “Lembaga Negara Independen (Dinamika Perkembangan dan Urgensi Penataan Kembali Pasca Amandemen)”; “Menegakkan Konstitusi Melawan Korupsi”; “Menjerat Korupsi Partai Politik” (ditulis bersama Eddy OS Hiariej); dan “Parlemen Dua Kamar, Analisis Perbandingan Menuju Sistem Bikameral Efektif” (ditulis Bersama Saldi Isra).
Atas dedikasinya, dia dianugerahi Anugerah Konstitusi Muhammad Yamin (AKMY) kategori Pemikir Muda Hukum Tata Negara Tahun 2016, serta menjadi salah seorang yang mendapatkan Anugerah Penulis Opini Konstitusi Terbaik oleh Mahkamah Konstitusi 2018. Zainal juga menggawangi Pusat Kajian Anti Korupsi FH UGM Yogyakarta 2008-2018 dan sering dipercaya menjadi tim seleksi lembaga-lembaga negara. Dia memiliki hobi membaca dan menggemari sepakbola, khususnya klub Italia AC Milan.
Sedangkan Eddy Edward Omar Sharif Hiariej, lahir di Ambon, 10 April 1973. Menempuh pendidikan pada Fakultas Hukum UGM (sarjana hukum lulus 1998, magister humaniora 2004, dan doktor 2009). Sejak 1 September 2010 diangkat sebagai Guru Besar atau Profesor Hukum Pidana pada FH UGM.
Pengalaman internasionalnya di antaranya mengikuti 32 study session Human Rights Short Course dan 29 study session Human Rights Teaching di Strasbourg, Prancis 2001. Selain itu pernah menjadi foreign observer pada pemilu di Filipina pada 2001, serta dialog East Asia Common Space di Korea Selatan pada 2004.
Sampai dengan saat lebih dari 100 karya tulis ilmiah, artikel dan buku yang ditulis. Beberapa di antaranya, “Asas Legalitas dan Penemuan Hukum Dalam Hukum Pidana” (2009); “Pengantar Hukum Pidana Internasional” (2009); “Pengadilan atas Beberapa Kejahatan Serius terhadap HAM” (2010); “Teori dan Hukum Pembuktian” (2012), serta “Prinsip-Prinsip Hukum Pidana” (2016).
Eddy pernah menjabat sebagai Asisten Wakil Rektor Kemahasiswaan UGM (2002-2007), Ketua Program Studi Magister Hukum Litigasi FH UGM (2008- 2012), Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum FH UGM (2012-2020), Sekretaris Program Studi Ilmu Doktor (2012-2016), serta Sekretaris Dewan Guru Besar UGM (2014-2016).
Selain itu, juga dipercaya menjadi panitia seleksi lembaga- lembaga negara seperti Komisi Kepolisian Nasional pada 2020 dan Komisi Yudisial pada 2020. Dia juga pernah menjadi calon Hakim Mahkamah Konstitusi pada 2019.
Sejak 1 Februari 2020 diangkat sebagai Penasihat Senior Kepala Staf Presiden. Kemudian pada 13 Maret 2020 diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas Gelora Bung Karno.
Saat ini Eddy menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM yang dilantik pada 23 Desember 2020. Selain membaca, kegemaran lainnya adalah tenis, renang, dan bridge. (tum)