Wahanaadvokat.com | Sebanyak 138.557 narapidana mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi sebagian.
Sementara 675 narapidana lainnya diganjar bebas dan boleh merayakan Hari Raya Lebaran 2022 bersama keluarga.
Baca Juga:
Napi Narkoba Bakal Terima Amnesti, Menkum: Hanya 700 Orang
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, total sebanyak 139.232 narapidana akan mendapat remisi khusus (RK) Idulfitri 1443 Hijriah.
Secara rinci, jumlah penerima RK Idulfitri terbanyak tahun ini berasal dari wilayah Sumatra Utara sebanyak 16.265 orang, disusul Jawa Timur 14.395 orang, dan Jawa Barat 14.109 orang.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, menyebut pemberian remisi Idulfitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik.
Baca Juga:
Tidak Hanya ke Mantan Napi, Kementerian HAM Minta Kapolri Hapus SKCK
"Pencapaian hari ini membuktikan mereka mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik," ungkap Rika dalam pernyataan resmi, Minggu (1/5/2022).
Narapidana diminta untuk terus berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan melanggar tata tertib di Lapas/Rutan/LPKA.
"Hak-hak WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) pasti akan terpenuhi sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan," tegas Rika.