Advokat.WahanaNews.co | Pernyataan dari Razman Nasution yang mengatakan agar Laporan Polisi (LP) yang diajukannya tak usah dibawa ke Mabes Polri, malah menimbulkan sorotan. Salah satunya dari mantan Karowasidik Bareskrim Polri, Ricky Sitohang.
Melansir dari Hops.ID, seperti diketahui, Razman belum lama ini juga melaporkan Uya Kuya ke Polda Sumatera Utara (Sumut). Razman kemudian meminta agar Bareskrim jangan membawa laporan tersebut ke Mabes Polri.
Baca Juga:
Razman Arif Nasution Soroti Putusan Bebas Pegi Setiawan, Bakal Laporkan Hakim Eman
"Saya sudah beritahu Bareskrim Mabes Polri bahwa LP ini jangan dibawa ke Mabes Polri, karena saya percaya Sumatera Utara mampu menangani ini," kata Razman Arif Nasution.
Permintaan Razman agar laporannya di Polda Sumut tak dibawa ke Mabes Polri, mendapat tanggapan dari Ricky Sitohang. Mantan Kepala Biro Bantuan Hukum Mabes Polri ini mengaku tersinggung.
"Jadi begini ya, siapapun yang memberikan pernyataan seperti itu, itu lost contact dan lost control," ujar Ricky.
Baca Juga:
Debat Panas, Hotman Paris Bantah Razman soal Perbandingan Kasus Vina dan Sambo
"Saya sebagai purnawirawan Polri, tersinggung saya. Karena yang namanya masyarakat hanya mempunyai hak untuk melaporkan bukan mengatur domain tupoksi dari pada Polri," sambungnya.
Terlepas dari kasusnya yang akan diarahkan kemana pun, masyarakat sejatinya tak mempunyai kewenangan untuk mengatur.
Menurut Ricky, kasus yang hendak dilaporkan itu akan melewati berbagai tahapan. Seperti halnya laporan akan diterima, apakah layak untuk diterima atau tidak hingga selanjutnya dianalisis.
"Setelah di analisis, jelas nggak konteksnya, locus delicti-nya dimana. Lah umpamanya locus delicti-nya di Jakarta, loh kok dilaporkannya di Papua, ya nggak bisa," tuturnya.
"Karena kan pokok masalahnya TKP-nya di Jakarta, nanti kan berkas itu akan dilemparkan ke Polda setempat, dilimpahkan. Dan itu yang punya kewenangan adalah Bareskrim Polri," jelasnya.
Mengenai hal itu, mantan Staf Ahli Manajemen Kapolri itu kembali menegaskan bahwa anggota Polri yang masih aktif pun tidak punya hak kewenangan mengatur Bareskrim menentukan suatu kasus.
Ricky pun mengaku marah hingga meminta institusi Polri bertindak tegas dalam menyikapi hal ini.
Bukan tanpa alasan, menurut Ricky tak seharusnya membawa nama institusi Polri di dalam domain yang mengatasnamakan pribadi.
"Nggak ada urusannya Bareskrim mau menempatkan ke mana. Itu urusannya Bareskrim," ucapnya. [tum]