Wahanaadvokat.com | Muhammad Fikry (20) masih bersarung di tengah jeda mengajar ngaji saat beberapa pria berbadan tegap turun dari mobil, menangkap, dan memborgol tangannya. Ia celingukan persis di dekat etalase warung rumahnya di Bekasi. Dia bingung, tak paham apa yang sedang terjadi.
"Mata ditutup lakban, tangan diborgol," kata Fikry saat menceritakan penangkapannya bersama pengacara di Lapas Cikarang beberapa waktu lalu, menyadur dari CNNIndonesia.com, Jumat (4/3/2022).
Baca Juga:
Diduga Siswi Disabilitas Dilecehkan Guru SLB, Keluarga Lapor Polisi
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 28 Juli 2021 lalu. Sekitar pukul 18.52 WIB, tiga mobil berhenti di warung ayah Fikry di tepi Jalan Raya Kali CBL, Kampung Selang Bojong, Cibitung, Bekasi Jawa Barat.
Sekitar 10 orang berbadan tegap dengan pakaian biasa yang mengaku dari kepolisian turun dari mobil. Dengan nada membentak, mereka meminta semua orang yang ada di warung untuk tiarap.
Fikry, yang masih mahasiswa dan aktif mengajar ngaji, tiba-tiba diborgol. Beberapa orang lainnya juga mengalami hal serupa.
Baca Juga:
Kawal Makan Bergizi Gratis, Gibran Titip Kepada Kepala Dinas Pendidikan Seluruh Indonesia
Teman Fikry, Ridwansyah (25) yang sedang menikmati kopi sore terkejut. Ia lantas menanyakan maksud kedatangan aparat.
"Ada apa, Pak?" kata Ridwan, menceritakan kembali kesaksiannya kepada CNNIndonesia.com. Polisi bergeming.
"Ya, ada apa Pak?" tanya Ridwan lagi.
Pertanyaan dijawab dengan tendangan dari belakang. Ridwan langsung tersungkur ke depan. Tangannya langsung diborgol. Polisi menutup mata Ridwan dengan kaos dan memboyongnya ke mobil.
Sore itu, polisi menangkap sembilan orang di warung rumah Fikry. Kasus pembegalan yang tak pernah mereka lakukan jadi dasar penangkapan.
Mereka yang ditangkap antara lain Muhammad Fikry, Muhammad Rizky (21), Abdul Rohman (20), dan Randi Apriyanto (19) yang selanjutnya menjadi tersangka.
Kemudian Ridwansyah, Wahyu (27), Apriyanto (25), Krisna Wijaya dan Fajri. Lima orang ini dibebaskan di kemudian hari.
Tanpa Surat Penangkapan
Melihat anak dan pengunjung warungnya ditangkap, orang tua Fikry kebingungan. Tetangga pun riuh berdatangan.
Salah satu warga bernama Tutu sempat merekam penangkapan paksa tersebut. Dua orang polisi sontak mengejar, menarik baju belakangnya.
Ponsel Tutu diambil. Hasil rekaman dihapus secara paksa. Peristiwa itu terekam CCTV yang ada di lokasi.
Menyaksikan keributan sore itu, beberapa anak menangis tersedu. Mereka tengah menunggu waktu giliran belajar mengaji Alquran yang seharusnya diajarkan oleh Fikry. Namun batal karena Fikry ditangkap.
Ayah Fikry, Rusin, mengatakan bahwa polisi melakukan penangkapan secara tiba-tiba, tanpa basa-basi dan memaksa. Pula, tanpa didahului dengan memperlihatkan surat penangkapan.
"Kami enggak dapat surat penangkapan, kayak ngegrebek teroris gitu aja, enggak ada surat penangkapan apa segala macam," kata Rusin.
Salah seorang polisi hanya mengatakan kepada Rusin bahwa Fikry dan delapan orang lainnya akan dibawa ke Polsek Tambelang. Namun nyatanya, mereka dibawa ke tempat lain terlebih dahulu.
"Pak anak Bapak mau dibawa ke Polsek Tambelang, kalau memang tidak bersalah nanti juga dilepasin," kata polisi itu seperti diceritakan Rusin.
Todongan Pistol di Kening
Fikry dan delapan orang lainnya yang ditangkap tak langsung dibawa ke markas polisi untuk pemeriksaan. Mereka diseret ke halaman Gedung Telkom yang berada persis di seberang kantor Polsek Tambelang, Kabupaten Bekasi.
Mereka diturunkan dari mobil lalu dipaksa mengaku telah melakukan begal di Jalan Sukaraja, Bekasi pada 24 Juli 2021 atau empat hari sebelum ditangkap.
Abdul Rohman mendapat giliran pertama. Menurut keterangan saksi yang juga ditangkap, Abdul Rohman dipukuli wajahnya hingga babak belur. Dadanya pun ditendang.
Semua dilakukan agar Abdul mengaku telah melakukan begal yang tak pernah ia lakukan. Abdul yang tak kuat dengan penyiksaan itu terpaksa mengaku.
Setelah itu, Fikry mendapat giliran disiksa agar mengaku melakukan tindakan pidana yang juga tak pernah ia lakukan.
Dia menegaskan bahwa pada 24 Juli 2021 berada di musala dekat rumah. Tidak melakukan begal seperti yang dituduhkan polisi.
"Kaki dipukuli pakai batu, batu bata, berdarah. Bibir juga pecah," tutur Fikry.
Dia enggan mengaku. Besi dingin dari ujung moncong pistol lantas menempel di keningnya.
Fikry diminta mengucapkan kata-kata terakhir, namun akhirnya tak ditembak. Hanya ancaman agar Fikry mengakui tindakan begal yang tak pernah dia lakukan.
Menurut Fikry, seorang anggota polisi juga menggesek-gesek jempol kakinya dengan benda logam hingga terasa sangat sakit. Meski begitu Fikry dan dua temannya tetap tidak mengaku.
Fikry kemudian dibawa ke dalam Polsek. Dari halaman kantor hingga tahanan ia terus dipukuli. Dia dijambak seraya dibawa ke Kantor Polsek Tambelang.
Di kantor Polsek Tambelang, polisi membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Fikry, Ridwansyah, Muhammad Rizky (21), Abdul Rohman (20), dan Randi Apriyanto (19). Tanpa didampingi kuasa hukum.
BAP di Bawah Tekanan
Di persidangan, Fikry menyatakan bahwa keterangan yang tertuang dalam BAP tidak benar. Kata Fikry, saat BAP mereka terpaksa mengaku telah melakukan pembegalan pada 24 Juli 2021 di Jalan Sukaraja karena mendapat penyiksaan yang luar biasa.
Fikry dan rekan-rekannya menyampaikan itu di muka sidang, Pengadilan Negeri Cikarang pada 3 Februari 2022 lalu. Mereka juga menyatakan mencabut BAP.
"Jadi intinya semua terdakwa yang berempat ini mencabut BAP semua? Karena ada pemaksaan?" tanya Hakim Ketua dalam sidang.
"Iya Yang Mulia," jawab mereka.
Komnas HAM Terjun Usut Guru Ngaji Bekasi Dituduh Membegal
Dalam persidangan tersebut, Jaksa kemudian memutar video rekaman pengakuan Abdul dan Fikry ketika menjalani BAP. Tidak ada penyiksaan dalam rekaman yang diputar.
Kuasa hukum Fikry, Denny Pramiyadi mengatakan bahwa penyiksaan sudah dilakukan sebelum rekaman diambil. Saat direkam, Fikry dan yang lainnya sudah sangat takut dan tak kuat dengan penyiksaan, sehingga terpaksa mengaku.
"Dia dalam keadaan tertekan, (sebelumnya) ditodong pistol, dianiaya, dipukul, sehingga mengakui melakukan pembegalan 24 Juli," kata Denny.
"Kita menduga sebelum video itu diputar para terdakwa ini sudah dalam keadaan tertekan, sudah ditekan," imbuh Denny.
Mengenai dugaan penyiksaan ini, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan enggan mengomentari dugaan kecacatan prosedur dalam penanganan kasus begal yang dilakukan Polsek Tambelang. Dia enggan bicara karena kasus sudah masuk persidangan.
Kasatreskrim Polsek Tambelang, Haryono juga enggan bicara banyak. Dia membantah ada kecacatan prosedur dan kekerasan terhadap Fikry saat menangani kasus begal.
"Enggak ada, enggak ada," kata Haryono saat ditemui di Polsek Tambelang.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengklaim Propam dan Kompolnas tidak menemukan kejanggalan serta kekerasan dalam kasus ini. Dia menyebut semua sudah sesuai prosedur.
"Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan dan juga penyelidikan dengan hasil tidak ditemukan dugaan salah tangkap dan rekayasa tersebut," kata Endra Zulpan.
Tidur di Musala saat Begal Terjadi
Fikry menegaskan bahwa pada 24 Juli 2021, dirinya tidur di musala dekat rumah. Tidak melakukan begal seperti yang dituduhkan polisi kepadanya.
Pernyataan Fikry didukung rekaman CCTV yang merekam aktivitas di dekat musala sejak sore. Ia memimpin salat magrib, isya, mengajar mengaji, dan bermain ponsel. Sekitar pukul 23.00 WIB, ia tidur di musala tersebut. Dia baru bangun dini hari untuk bersiap salat subuh.
"Saya di musala lagi tidur," kata Fikry.
Beberapa rekan Fikry, antara lain Agus, Wahyu, Akbar Maulana, dan Muhammad Ramdani juga menyaksikan Fikry tidur di musala.
Agus tahu betul apa yang dilakukan Fikry pada malam 24 Juli 2021. Agus melihat dengan mata kepalanya sendiri bahwa Fikry tidur di musala saat pembegalan terjadi di Jalan Sukaraja, jauh dari musala.
"Enggak jelas, ngawur dah, orang si Fikry ada di sini di waktu jam 01.30 (melakukan) pembegalan itu. Sedangkan si Fikry jam 01.30 tidur," kata Agus.
Teman Fikry yang lain, Muhammad Ramdani (19) juga menyebut Fikry tertidur di musala di malam itu. Bahkan dia pula yang membangunkan Fikry saat masuk waktu salat Subuh.
"Pas ke sini lagi subuh, saya bangunin Fikry buat salat berjamaah. Kalau misalkan yang keluar dari sini enggak ada kan saya sampai pagi," kata Dani.
Polisi saat penangkapan turut menyita sepeda motor yang disebut telah digunakan Fikry untuk melakukan aksi begalnya. Sementara rekaman CCTV dekat musala itu merekam sepeda motor itu terparkir sepanjang malam tak jauh dari musala tempat Fikry tertidur pulas. [tum]