Wahanaadvokat.com I Pengibar bendera bintang kejora di Gedung Olahraga (GOR) Cenderawasih, Jayapura, Rabu (1/12), terancam penjara seumur hidup. Delapan warga Papua menjadi tersangka makar.
"Iya benar, terancam hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal saat dikonfirmasi, Jumat (3/12).
Baca Juga:
Tiga Terdakwa Pidana Makar di Manokwari Dituntut 4 Tahun Penjara, Begini Kata Penasihat Hukum Terdakwa
Dalam kasus ini, Kamal menyebut kepolisian menerapkan Pasal 106 KUHP jo Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP tentang Permufakatan untuk Melakukan Kejahatan terhadap Keamanan Negara.
Pasal 106 berbunyi: Makar yang dilakukan dengan niat hendak menaklukkan daerah negara sama sekali atau sebagiannya ke bawah pemerintahan asing atau dengan maksud hendak memisahkan sebagian dari daerah itu, dihukum penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
Kemudian, Pasal 110 menjelaskan mengenai sejumlah dugaan pelanggaran pidana sebagaimana dimaksud dengan permufakatan jahat. Misalnya, dalam ayat (2) dikatakan pelanggaran pidana dapat dijerat terhadap orang-orang yang mempersiapkan atau memperlancar kejahatan.
Baca Juga:
LP3BH Manokwari Desak Kajari, 3 Tersangka Makar Disidangkan di Manokwari
Beberapa kegiatan, misalnya, menggerakkan orang untuk melakukan kejahatan, memiliki persediaan barang-barang, hingga berusaha mencegah atau merintangi tindakan pemerintah untuk mencegah terjadinya kejahatan. Jika tuduhan tersebut terbukti dan kejahatan terjadi, ayat (5) pasal tersebut mengatur bahwa hukuman pidana dapat dilipatkan dua kali.
Menurut Kamal, unsur-unsur dugaan tindak pidana makar dalam perkara tersebut dapat terbukti lantaran ada pemufakatan jahat yang dilakukan oleh para tersangka. Mereka terlebih dahulu rapat di daerah Padang Bulan Abepura pukul 17.00-21.00 WIT, Selasa (30/11).
"Mereka membentangkan spanduk dan ikut menyanyikan lagu serta meneriakkan 'Papua Merdeka' selama long march," ujarnya.
Para Tersangka Masih Mahasiswa
Terpisah, Direktur LBH Papua Emanuel Gobay mengatakan delapan orang yang ditangkap dan ditetapkan tersangka masih berstatus mahasiswa
Mereka masing-masing bernama Melvin Yobe (29), Melvin Fernando Waine (25), Zoded Hilapok (27), Devion Tekege (23), Yosep Ernesto Matuan (19), Maksimus Simon Petrus You (18), Lius Kitok Uropmabin (21), dan Ambrosius Fransiskus Elopere (21).
"Delapan orang mahasiswa akan didampingi oleh Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua yang telah mendampingi sejak tanggal 1 Desember 2021 sampai dengan ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 2 Desember 2021," kata Gobay.
Gobay menyebut tim kuasa hukum menemukan beberapa kejanggalan selama proses hukum yang dilakukan Polda Papua jika merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Namun, Gobay belum dapat menuturkan lebih lanjut langkah yang akan diambil tim kuasa hukum untuk menyikapi kejanggalan itu. Pihaknya bakal membuktikan di pengadilan bahwa tuduhan polisi dalam perkara tersebut tak benar.
"Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua dalam pembelaannya akan membuktikan apakah 8 Mahasiswa Papua pengibar Bendera Bintang Kejora yang bersalah ataukah justru pemerintah yang belum melakukan kewajibannya," ujarnya.
Pengibaran bendera bintang kejora dilakukan saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Organisasi Papua Merdeka, pada 1 Desember lalu. Bendera itu dipasang di depan GOR Cenderawasih Jayapura. (tum)