Advokat.WahanaNews.co | Mahasiswi berinisial MS yang membuang bayinya di bantaran Kali Ciliwung dinikahkan dengan pasangannya inisial N di Polres Metro Jakarta Timur menikahkan.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono mengatakan pernikahan ini merupakan kehendak keluarga kedua belah pihak.
Baca Juga:
Bayi Diperkirakan Berumur 3 Minggu DibuangĀ Di Depan Rumah Warga Di Langkat Sumatera Utara
"Dengan rasa kemanusiaan, kami memberikan izin melakukan pernikahan atau akad nikah di Polres Metro Jakarta Timur," ujar Budi di Jakarta, Kamis (7/7).
Menurut Budi, meski sudah dinikahkan proses hukum terhadap MS tetap berjalan. Budi menegaskan MS akan menjalani persidangan dalam waktu dekat.
"Walaupun sudah menikah, proses hukum tetap berlanjut, tetap akan disidangkan, karena yang bersangkutan melakukan kesalahan pembuangan bayi dan kekerasan terhadap anak," ujar dia.
Baca Juga:
Bayi Baru Lahir Dibuang Pemotor Didepan Ruko di Deliserdang
Budi menjelaskan, saat ini bayi yang sempat dibuang itu telah dirawat oleh keluarga MS.
Sementara itu, Budi mengatakan pihaknya tidak menangani masalah pengusiran keluarga MS dari Rusunawa Jatinegara Barat.
Diketahui, kasus pembuangan bayi itu berbuntut pada UPT Rusunawa Jatinegara Barat melayangkan surat kepada ayah MS, AM soal pemutusan hak sewa menghuni.
Dalam proses akad nikah tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga turut hadir. Riza mengatakan pihaknya coba memediasi agar keluarga MS tidak diusir dari rusunawa.
"Terkait usulan dari pengelola harus ada relokasi atau pemindahan ini sedang dilakukan mediasi, bagaimana baiknya, sedang kita evaluasi, sedang kita lihat kasusnya," ujar Riza.
Menurutnya masalah ini harus disikapi secara bijak dan adil. Terlebih, pelaku MS sudah diproses secara hukum.
"Jadi kalau memang nanti anak ini menurut aparat hukum bersalah, tentu anak ini yang memang harus mendapatkan hukumannya, sanksinya, sesuai dengan ketentuan aturan," jelas Riza.
"Tetapi pihak lain, keluarga yang tidak bersalah, tentu juga tidak bijak kalau diikutsertakan untuk menerima sanksi. Jadi sanksi itu harus diberikan kepada orang bersalah, tidak pada satu keluarga," tambahnya. [tum]