Wahanaadvokat.com I Mahfud MD mengatakan masyarakat saat ini sangat mudah menilai dan memantau aparat penegak hukum (APH).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta aparat penegak hukum meninggalkan cara pandang lama dan konservatif penegakan hukum.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
"Aparat penegak hukum harus keluar dari cara pandang lama yang usang yang sangat konservatif, karena sekarang ini sudah mudah dikontrol oleh masyarakat. Begitu anda perilaku konservatif, masyarakat akan lebih dulu tahu bahwa anda main-main," ujar Mahfud dalam sambutannya di acara Bincang Stranas PK-Cegah Korupsi Melalui Digitalisasi Penanganan Perkara dan Penguatan Integritas Aparat Penegak Hukum, Kamis (2/12/2021).
Karena itu, ia mengajak semua aparat penegak hukum mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
"Mari kita tegakan hukum di negeri ini dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, karena kita tidak bisa menghindarkan diri ini, tuntutan transparansi ini, sekarang semua serba terbuka, anda menutupi orang lain akan membukanya," ucap Mahfud.
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
Adapun transparansi dan akuntabilitas tersebut kata Mahfud saat ininditopang dengan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).
Ia meyakini dengan mengubah cara pandang dan memanfaatkan teknologi informasi, dapat membantu aparat dalam menegakkan hukum secara profesional.
"Saya yakin kita semua, mari kita bersama mempersiapkan diri kita mengubah cara pandang kita dan memanfaatkan teknologi informasi untuk membantu kita menegakkkan hukum secara profesional dan modern," tutur Mahfud.
Mantan Ketua MK itu juga menyebut, salah satu tujuan implementasi SPPT- TI adalah untuk mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses penanganan perkara pidana.
Khususnya, dalam hal pertukaran data dan informasi antara lembaga penegak hukum yang terlibat dalam sistem peradilan pidana.
Selain menjadi sarana koordinasi, pengembangan SPPT- TI, juga diarahkan untuk menata sistem manajemen atau sistem administrasi penanganan perkara pidana ke satu sistem administrasi, yang terintegrasi dan bersinergi.
"Jadi gambarannya itu sebenarnya SPPT-TI, itu jika ada 1 perkara masuk di polisi ditangani kapan sampai bulan apa, itu bisa dikontrol oleh kita, yang terlibat di dalam sistem SPPT-TI itu. Sesudah dari kepolisan dikirim ke kejaksaan kapan dikembalikan diberi petunjuk atau langsung diproses kapan ke pengadilannya," kata Mahfud.
"Di pengadilan sampai tingkat berapa, itu semua bisa dikontrol, sehingga apa yang terjadi di tengah masyarakat, tidak akan hilang ditengah jalan dan tidak mungkin tidak ada respon atas laporan-laporan terhadap peristiwa yang terjadi, karena semuanya sejak dari pendaftaran dan pengembangan isunya sudah terdigital dengan baik," sambungnya.
Mahfud melanjutkan, melalui pengembangan SPPT-TI ini diharapkan mempermudah, memperlancar tugas dan tanggung jawab lembaga penegak hukum dalam proses penanganan perkara pidana.
Selain itu SPPT-TI kata Mahfud sebagai sistem pendukung pengendalian etika dan penguatan integritas, juga untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dan mencegah terjadinya perilaku koruptif.
"Etika juga masuk di sini, karena kalau orang males-malesan dan lain-lain juga akan ketahuan proses digital di sini, bukan ketahuan dari perilakunya sikap tidak etisnya, yang mungkin tidak pantas dilakukan, tetapi dengan keterlambatan itu sendiri akan membuka kenapa itu terjadi, kenapa ini terhambat di sana dan sebagainya, bisa dilacak dari sini," ucap Mahfud.
Mahfud mengharapkan pengembangan SPTT-TI berbasis teknologi informasi dapat menjamin peningkatan transparansi dan akuntabilitas proses penanganan perkara pidana secara umum.
"Selain juga untuk memastikan ketersediaan ketepatan, akurasi dan kecepatan di dalam memperoleh dan memproses data informasi, dalam rangka penegakan hukum yang berkualitas serta dalam rangka tercapainya tujuan pembangunan nasional," katanya. (tum)