Wahanaadvokat.com I Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan Mahfud MD mendorong aparat penegak hukum keluar dari cara pandang lama yang usang dan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Upaya itu menurutnya perlu ditopang pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang matang melalui Sistem Basis Data Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).
“Sangat bagus jika penanganan korupsi sebelum masuk pengadilan, yaitu di Kepolisian, di Kejaksaan dan KPK dirajut dalam satu sistem digital sehingga ketiganya bisa saling bersinergi,” tegasnya saat menyampaikan Keynote Speech dalam Webinar Aksi Pencegahan Korupsi Fokus 3 – Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi, secara daring dari Jakarta Pusat, Kamis (02/12/2021).
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
Menurut Menko Polhukam, perkara yang telah ditangani salah satu lembaga tidak perlu dilaporkan dan di follow up oleh lembaga lain. Bahkan, menurutnya perkara yang macet di lembaga lain juga bisa dikontrol oleh lembaga satunya.
“Semua dalam rangka sinergi bukan saling rebutan atau saling menjatuhkan, tapi sinergi kerja sehingga masalah korupsi dapat ditangani dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Menko Mahfud mengajak para penegak hukum mempersiapkan diri, mengubah cara pandang penegakan hukum dan memanfaatkan teknologi informasi untuk membantu menegakkan hukum secara profesional dan modern.
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
Berkaitan dengan tindak pidana korupsi, menurut Menko Polhukam, Pemerintah selalu berkomitmen untuk terus mengambil langkah konkrit melalui kebijakan-kebijakan yang menjadi dasar dalam upaya mencegah sekaligus tindak pidana korupsi.
“Sejak awal regormasi pemerintah telah punya komitmen untuk mencegah dan menangkal korupsi, baik korupsi yang berupa penggarongan dan suap terhadap uang negara, kita disitu membentuk KPK, menbentuk Komisi Yudsial untuk mengawasi hakimnya dan membentuk MK untuk mencegah korupsi peraturan perundang-undangannya,” tegasnya.
Selain itu, Menko Mahfud menyatakan guna mencegah korupsi di lingkungan birokrasi, Pemerintah juga telah membuat aturan dengan menerapkan aplikasi digital dalam program e-government atau Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
“Sebagaimana diketahui, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 telah mengamanatkan pengembangan Sistem Basis Data Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi, sebagai elemen penting dalam pelaksanaan sistim peradilan pidana masa depan di Indonesia. Pemerintah mengharapkan kebijakan ini akan menjadi perubahan proses menuju Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” ujarnya.
Menko Polhukam menambahkan, dalam pencegahan penggarongan uang negara, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang berfokus pada perizinan dan tata niaga, keuangan negara, dan penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Hal itu ditujukan agar selaras dengan pembangunan hukum dan HAM guna mewujudkan penegakan hukum berkualitas dan keterpaduan sistem peradilan pidana.
“Dengan demikian, SPPT-TI menjadi strategi digitalisasi proses penegakan hukum pidana nasional,” jelasnya. (tum)