Wahanaadvokat.com I Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan tahun ini pemerintah telah mengajukan dua RUU yang berkaitan dengan upaya pemberantasan korupsi.
Selain RUU tentang Perampasan Aset, terdapat RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK). Meski demikian, dua RUU itu tak masuk dalam prolegnas DPR tahun 2022.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
Upaya ini diambil setelah DPR tak memasukkan rancangan aturan itu dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.
"Maka presiden menyatakan akan mengajukan itu. Dan kita mohon pengertian lah agar nanti DPR menganggap ini penting dalam rangka pemberantasan korupsi," kata Mahfud dalam video yang dipublikasikan oleh Humas Kemenko Polhukam, Selasa (14/12).
Setelah kedua RUU itu gagal, Mahfud mengklaim bahwa DPR dan pemerintah sepakat memberikan pengertian hanya RUU Perampasan Aset saja yang diprioritaskan masuk ke Prolegnas.
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
"Pada waktu itu ada semacam pengertian secara lisan saja bahwa oke yang UU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana itu bisa dipertimbangkan untuk masuk di tahun 2022," kata Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menyatakan pemerintah optimistis RUU Perampasan Aset akan masuk Prolegnas 2022 dan dibahas DPR tahun depan.
Terlebih, Ia mengklaim telah mendengar pernyataan anggota Komisi III DPR Fraksi PPP, Arsul Sani bahwa Jokowi akan lebih mudah jika yang diajukan hanya RUU Perampasan Aset.