Wahanaadvokat.com | Seorang majikan bernama DB di Malaysia dibebaskan dari tuntutan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kekerasan fisik.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur menyesalkan putusan Pengadilan Kota Bahru, Negara Bagian Kelantan tersebut.
Baca Juga:
Polres Sukabumi Gagalkan Perdagangan 13 Perempuan ke Timur Tengah, Empat Pelaku Berhasil Ditangkap
“Keputusan ini tentu sangat mengecewakan dan tidak memberi keadilan kepada korban kerja paksa dan kekerasan fisik selama bertahun-tahun," ujar Dubes RI di Kuala Lumpur Hermono di Kuala Lumpur, Sabtu {19/2/2022).
Ia mengatakan KBRI Kuala Lumpur telah meminta jaksa untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
DN yang berasal dari Desa Bakuin, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, telah mengalami kerja paksa yang dilakukan DB tanpa mendapatkan bayaran gaji selama sembilan tahun lebih dan mengalami kekerasan fisik hingga pendengarannya terganggu.
Baca Juga:
Empat Tersangka Penyelundup 6 Perempuan asal Filipina Diamankan Polisi
Selain bekerja di rumah majikan, DB juga dipekerjakan di bengkel mobil milik majikan.
DB melarikan diri dari rumah majikan pada akhir Oktober 2020 karena tidak tahan mengalami kerja paksa lebih dari 15 jam sehari tanpa hari libur dan kekerasan fisik.
Berdasarkan laporan DB, majikan ditangkap oleh Dinas Tenaga Kerja Kelantan dan Polisi pada November 2020 dan diajukan ke pengadilan dengan tuduhan melakukan TPPO disertai kerja paksa dan penganiayaan.