Wahanaadvokat.com | Kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option atau perdagangan opsi biner aplikasi Binomo seperti judi online.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyebutkan Penyelidikan tengah dilakukan usai delapan korban dalam aplikasi tersebut membuat laporan ke Bareskrim.
Baca Juga:
Pemulangan DPO Dari Filipina ke Indonesia Disebut Menko Yusril Gunakan Perjanjian MLA
"Dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan/atau penipuan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (10/2).
Whisnu mengatakan bahwa dalam kasus ini, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dilaporkan oleh para korban. Whisnu menjelaskan bahwa para korban semula diiming-imingi keuntungan hingga 85 persen dari dana yang dipergunakan untuk membuat perdagangan.
"Pada sekitar April 2020 dari aplikasi atau website Binomo telah menjanjikan keuntungan sebesar 80-85% dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban," jelasnya.
Baca Juga:
Kembali Satreskrim Polres Subulussalam Amankan Seorang Pria Terduga Pelaku Pemain Judi Online
Para korban tertipu usai melihat promosi yang dibuat oleh terlapor berinisial IK di media sosial YouTube, Instagram dan Telegram. Terlapor mengungkapkan bahwa aplikasi Binomo legal dan resmi.
“Terlapor mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil profitnya," ucap dia.
Jika dirincikan, polisi mendalami perkara tersebut menggunakan Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) dan atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,.
Kemudian, Pasal 3 Pasal 5 dan Pasal 10 Undang Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Arief Sulistyanto menjelaskan bahwa modus dugaan penipuan aplikasi berkedok trading binary option memanfaatkan influencer untuk memasarkan produknya.
Padahal, aplikasi tersebut menerapkan skema ponzi atau sistem pemberian keuntungan berjenjang bagi membernya yang kerap digunakan investasi-investasi bodong.
"Robot trading, servernya ada di luar negeri. Kemudian di dalam negeri menggunakan affiliator atau agent-agent kemudian untuk pemasarannya mereka menggunakan influencer-influencer," kata Arief dalam Podcast Polri TV sebagaimana dikutip, Rabu (9/2). [tum]