Wahanaadvokat.com | Annas Maamun mantan Gubernur Riau mencabut gugatan praperadilan penetapan status tersangka. Pencabutan gugatan dilakukan sejak Senin (4/11/2022).
Hal itu diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Sidang Pemeriksaan Setempat PT SIP Tbk Berlangsung Aman dan Kondusif
"Mengabulkan permohonan pencabutan Permohonan Praperadilan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 24 Maret 2022, Register perkara Nomor 21/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel," demikian informasi yang tertulis dalam laman SIPP PN Jaksel, sebagaimana dikutip pada Selasa (12/4/2022).
Annas yang merupakan Gubernur Riau periode 2014-2019, sebelumnya mempersoalkan status tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD-P tahun anggaran 2014 dan/atau RAPBD tahun anggaran 2015 Provinsi Riau.
Ia lantas menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam permohonannya, Annas memintas PN Jaksel menyatakan status tersangka yang ditetapkan KPK tidak sah menurut hukum, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, dan batal demi hukum.
Baca Juga:
Gubernur Riau Dukung SMK Perkebunan Bagan Sinembah
Sebelumnya, KPK resmi menahan Annas terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD-P tahun anggaran 2014 dan/atau RAPBD tahun anggaran 2015 Provinsi Riau.
Annas masih ditahan sampai dengan 18 April 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1.
Annas sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ini merupakan kasus hukum kedua Annas yang diproses KPK. Sebelumnya, ia divonis 7 tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas kasus korupsi alih fungsi lahan kelapa sawit.
Annas bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin pada 21 September 2020. Bebasnya Annas pada waktu itu tak lepas dari andil Presiden Joko Widodo yang memberi grasi berupa pengurangan hukuman pidana selama satu tahun. [tum]