Advokat.WahanaNews.co | Eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi meminta agar kasus dugaan suap tambang ilegal di Kalimantan Timur yang menyeret Perwira Tinggi Polri diusut secara pidana. Kasus itu mencuat usai muncul pengakuan dari Ismail Bolong.
Ito meminta mereka yang diduga terlibat tidak hanya diproses secara etik. Dia menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu memastikan agar kasus tersebut dapat diusut secara tuntas.
Baca Juga:
PJ Walikota Subulussalam Tanggapi Pandangan Fraksi DPRK, Minta APH Usut Temuan BPK RI
"Sanksi hukum semuanya, ada sanksi hukum, ada sanksi pidana siapa pun yang terlibat. Apalagi anggota Polri, dia kena kode etik dan juga kena pidana," ujarnya kepada wartawan, Kamis (17/11).
Ito menilai kasus dugaan tambang ilegal yang berawal dari pengakuan Ismail Bolong tersebut bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan atau diproses secara hukum pidana.
Terlebih, kata dia, dugaan suap tersebut didukung beredarnya Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) dari Propam Polri.
Baca Juga:
Dugaan Penyalahgunaan Kas Daerah Rp44,4 Miliar yang Dibatasi oleh Pemko Subulussalam
"Ini kan penyelidikan. Kalau penyelidikan merupakan suatu informasi kemudian didalami, diperiksa orang-orang yang terlibat disana," jelasnya.
"Kalau memang betul terbukti, itu akan menjadi fakta. Fakta menjadi penyidikan. Jadi masuknya ke ranah hukum, jelas hukum pidana," sambungnya.
Menurut Ito, penyidik seharusnya tinggal memeriksa rekaman CCTV di Mabes Polri guna memastikan kebenaran pemberian uang kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.