Wahanaadvokat.com | Siwi Widi Purwanti, mantan pramugari Garuda Indonesia menggunakan uang Rp 647.850.000 hasil cuci uang mantan pejabat pajak Wawan Ridwan untuk perawatan wajah di Korea.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pajak, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/5).
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
Wawan merupakan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sulselbartra, sedangkan Alfred merupakan PNS Ditjen Pajak.
"Di BAP [Berita Acara Pemeriksaan] ada digunakan untuk jalan ke luar negeri, belikan tas seperti BAP Ibu nomor 22 untuk jalan-jalan, belanja, beli jaket merek Gucci, dan untuk perawatan kecantikan di Korea?" tanya jaksa.
"Ya, seingat saya begitu," jawab Siwi.
Baca Juga:
Usut Kasus Kerugian Negara dan Cuci Uang, ICW Sebut Kejagung Ungguli KPK
Uang Rp 647.850.000 didapat Siwi dari Muhammad Farsha Kautsar yang notabene merupakan anak kandung Wawan Ridwan.
Siwi mengungkapkan alasan Farsha bisa memberikannya uang ratusan juta rupiah tersebut. Kata dia, Farsha sedang berusaha mendekatinya.
"Waktu itu saya jadi teman dekatnya Farsha, waktu itu Farsha mengenal saya mengaku berusia 28 tahun sebagai pengusaha bukan mahasiswa. Dia mencoba mendekati saya dan ada obrolan di mana dia mencoba mencari perhatian pada saya dengan membayarkan sesuatu untuk saya," tutur Siwi.
Sementara itu, Farsha yang turut dihadirkan sebagai saksi berkata lain. Ia mengaku memberi uang karena diminta oleh Siwi.
"Waktu itu yang bersangkutan minta dibelikan sebuah barang dan saya membelikan barang itu. Saya mentransfer ke Widi saat itu," kata Farsha.
Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan Sin$4 juta atau sekitar Rp 42.169.984.851 dari para wajib pajak terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017.
Kedua terdakwa melakukan kejahatan bersama-sama dengan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji; Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak tahun 2016-2019 Dadan Ramdani; serta tim pemeriksa pajak Yulmanizar dan Febrian.
Suap diberikan oleh Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan PT Gunung Madu Plantations; Veronika Lindawati selaku kuasa PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk; serta Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.
Wawan dan Alfred masing-masing menerima uang sebesar Sin$606.250 atau total sekitar Rp 12.935.897.609.
Khusus untuk Wawan, ia juga dijerat dengan Pasal TPPU. Uang hasil kejahatannya diduga mengalir ke banyak pihak, termasuk Siwi. [tum]