Wahanaadvokat.com | Mabes Polri tak memberi perlakuan khusus kepada mantan penyelidik KPK Harun Al Rasyid jika lolos dalam seleksi calon hakim agung yang digelar oleh Komisi Yudisial (KY) hingga tahap akhir.
Diketahui, Harun kini merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang ditarik ke Korps Bhayangkara usai didepak dari KPK era kepemimpinan Firli Bahuri.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Terkait bila ada ASN atau PNS yang berkarier di luar Polri, tentu harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada ASN Polri itu sendiri," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (31/12).
Namun demikian, Ramadhan belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai aturan ataupun ketentuan yang dimaksud itu.
Menurutnya, kepolisian tak akan memberikan perlakuan yang berbeda terhadap anggota ataupun pegawai yang bekerja di bawah instansinya. Ramadhan memastikan, seluruh perlakuan dan aturan yang berlaku akan sama satu dengan yang lain.
Baca Juga:
Skandal e-KTP Memanas Lagi, Dua Tersangka Baru Muncul
"Jadi tidak ada perbedaan perlakukan khusus. Jadi aturan yang disandang oleh ASN atau PNS itu berlaku sama," tambahnya.
Di lain sisi, Ramadhan belum dapat memastikan kelanjutan karier Harun sebagai ASN Polri yang ditarik dari KPK usai tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWWK).
"Kita lihat nanti ya, masih proses kan," jelasnya.
Diketahui, mutasi PNS Polri antar-instansi diatur dalam Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2017 tentang Pola Karier PNS di Lingkungan Polri.
Pasal 21 menyebutkan mutasi PNS antar-instansi masa kerja paling singkat 20 tahun, rekomendasi hasil tes psikologi, serta memiliki kompetensi dan kinerja baik.
Sementara, bagi yang akan mutasi keluar instansi lewat seleksi jabatan terbuka di kementerian/lembaga/instansi lain, syaratnya adalah mendapat persetujuan dari Kapolri.
UU Kekuasaan Kehakiman sendiri melarang Hakim merangkap jabatan. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2011 tentang Jabatan Yang Tidak Boleh Dirangkap Oleh Hakim Agung dan Hakim merinci salah satu jabatan yang tak boleh dirangkap adalah pejabat negara lainnya.
Sebagai informasi, Harun, yang merupakan angkatan pertama di lembaga antirasuah, dikenal sebagai sebutan 'Raja OTT'. Pasalnya, ia sering menangkap tangan koruptor. Julukan itu, didapatkan Harun saat Firli masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK pada 2018.
Ia kini lolos seleksi administrasi calon hakim agung bersama 53 orang lainnya di bagian kamar pidana. Nama Harun ada dalam urutan ke-26 yang dirilis KY.
Sejak dibuka pada Senin (22/11) hingga Rabu (22/12), KY sudah menerima 136 orang calon hakim agung dan 57 calon hakim ad hoc Tipikor di MA.
Seleksi ini mencari delapan posisi CHA yang dibutuhkan MA adalah untuk mengisi 1 orang di kamar perdata, 4 orang di kamar pidana, 1 orang untuk kamar agama, dan 2 untuk kamar tata usaha negara khusus pajak. Selain CHA juga dibutuhkan 3 orang untuk hakim ad hoc Tipikor di MA. [tum]