Perapki.WahanaNews.co | Meski dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta keluar dari rutan karena masa tahanan telah habis, polisi memastikan proses hukum tetap berlanjut.
Dua tersangka yang bebas itu yakni Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria.
Baca Juga:
Tips Untuk Amankan Nomor Hp dari Pinjol
"Iya (tersangka bebas), masa tahanannya habis selama 120 hari," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Sabtu (25/6).
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Kejaksaan Agung.
Namun, Whisnu mengatakan berkas perkara kasus ini belum dikembalikan ke penyidik. Dia menduga ada kendala di pihak jaksa.
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
Berkas perkaranya belum dikembalikan dari jaksa ke Polri. Penyidik Polri tidak ada kendala, mungkin kendanya ada di jaksa," ujar dia.
Polisi sebelumnya telah menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, Suwito Ayub.
Saat ini Suwito masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau berstatus buron.
Ketiganya disangkakan dugaan tindak pidana perbankan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.
Ketiganya dijerat Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4.
Selain itu, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai Februari 2020.
Perhimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11 persen. Kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia tanpa dilandasi izin usaha dari OJK.
Kasus mengemuka usai koperasi mengalami gagal bayar. Henry Surya yang menjabat sebagai ketua Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta lantas memerintahkan June Indria dan Suwito Ayub untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Kospin Indosurya Inti/Cipta. [tum]