Wahanaadvokat.com | Dewan Pengawas (Dewas) KPK diminta menunjukkan sikap tegas dalam kasus pelanggaran etik yang menyeret salah satu Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar.
Hak itu dinyatakan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, merespons laporan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia yang dirilis Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS), terutama terkait kinerja lembaga antirasuah.
Baca Juga:
Soal Pengganti Lili Pintauli, KPK Serahkan Proses Pemilihan ke DPR
Laporan itu turut menyorot pelanggaran etik Lili yang hanya diberikan sanksi tergolong ringan.
"Dewas harus menunjukkan sikap tegas kepada publik," kata Mahfud dalam keterangannya, Minggu (17/4/2022).
Mahfud menilai KPK harus bijak menyikapi kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili. Terlebih kasus tersebut juga disorot oleh AS.
Baca Juga:
Legislator PDI Perjuangan Ini Minta Maaf Pilih Lili Pintauli Jadi Wakil Ketua KPK
Dia meminta KPK agar tak pandang bulu dan menutup-nutupi pelanggaran etik yang dilakukan Lili. Ia tak ingin kasus tersebut menimbulkan ketidakpercayaan di tengah publik terhadap kinerja KPK.
"Kalau Lili Pintauli salah harus dijatuhi sanksi, tapi kalau benar dia harus dibela," kata Mahfud.
Mahfud menyebut hasil survei telah menunjukkan kinerja KPK kian membaik. Ibarat lukisan, kata Mahfud, jangan sampai ternodai oleh tetesan cat yang tak perlu.
"Jangan sampai terjadi public distrust tapi juga jangan sampai terjadi demoralisasi dan ketidaknyamanan di internal KPK," ucap mantan Ketua MK tersebut.
Dalam laporan berjudul berjudul '2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia', AS menyoroti kerja-kerja KPK mulai dari tes wawasan kebangsaan (TWK) hingga kasus pelanggaran etik oleh salah satu komisioner Lili Pintauli Siregar.
Soal Lili, AS menyoroti sanksi ringan terhadap Lili yang dinilai tak sepadan dengan pemberhentian 75 pegawai karena tak lulus TWK. [tum]