Wahanaadvokat.com I Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan penegakan hukum dan keadilan merupakan elemen yang vital dan sangat dibutuhkan. Termasuk penuntutan terhadap para pelanggar hukum atau peraturan perundang-undangan.
Disahkannya sejumlah Rancangan Undang-Undang Kejaksaan (RUU Kejaksaan) menjadi Undang-Undang oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna di Gedung Parlemen, disambut baik, Yasonna Laoly, Selasa (7/12/2021).
Baca Juga:
Yasonna Sebut Lapas "Overcrowded" karena Didominasi Lebih 50 Persen Kasus Narkoba
"Oleh karena itu, Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang penuntutan harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak mana pun dalam penegakan hukum untuk menjamin pemenuhan hak-hak dan kepastian hukum yang adil bagi warga negara," kata Yasonna di Jakarta.
Dia menegaskan, salah satu aspek penguatan yang diperlukan Kejaksaan RI adalah keadilan restoratif yang menekankan pada pemulihan kembali ke keadaan semula. Bukan keadilan retributif atau pembalasan.
"Perubahan Undang-Undang tentang Kejaksaan RI menjadi salah satu prioritas utama untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, yang didukung kepastian hukum yang didasarkan pada keadilan," ungkap Yasonna.
Baca Juga:
Yasonna Laoly: Pernyataan Alvin Lim Soal Ferdy Sambo Hoaks
Perubahan dalam UU
Adapun pokok-pokok materi yang diatur dalam RUU Kejaksaan RI adalah penyesuaian standar perlindungan jaksa, pengaturan mengenai intelijen penegakan hukum, fungsi Advokat General bagi Jaksa Agung, penyelenggaraan kesehatan yustisial Kejaksaan, penguatan SDM, dan kewenangan kerja sama Kejaksaan dengan lembaga penegak hukum negara lain dan lembaga atau organisasi internasional.
RUU lain yang disahkan DPR RI adalah RUU tentang Pembentukan Pengadilan Agama Bali, Pengadilan Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara.