Advokat.WahanaNews.co | Upaya pemerintah dalam peningkatan ekonomi dengan memberdayakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Menteri Perhubungan RI Budi Karya didesak agar membuat kebijakan soal pemilihan penyedia pengadaan makanan dan minuman dilakukan melalui sistem e-katalog sektoral yang dikelola Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).
Desakan tersebut disampaikan Ketua Bidang Pemberitaan dan Informasi Lembaga Independent Procurement Watch (I2PW) Ronal, SH kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).
Baca Juga:
Pemprov Kalsel Upayakan Bandara Syamsudin Noor Kembali Menjadi Bandara Internasional
“Berdasarkan hasil penelitian dan kajian yang kami lakukan, sampai saat ini kementerian perhubungan masih melakukan pelelangan atau tender untuk pengadaan makanan dan minuman di seluruh Indonesia,” kata Ronal.
Pada hal menurutnya, sesuai Instruksi Presiden no 2/2022 dan peraturan presiden no 12/2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, keberadaan UMKM wajib didukung dan diberdayakan.
Pihaknya mendesak Menteri Perhubungan turut serta mendukung kebijakan yang tertuang dalam Instruksi presiden no 2/2022 dan perpres no 12/2021 berkaitan dengan pemberdayaan UMKM.
Baca Juga:
Menhub Copot Direktur STIP Usai Tewasnya Mahasiswa Akibat Penganiayaan
“Sudah ada beberapa lembaga dan kementerian yang melaksanakan pengadaan makanan dan minuman melalui sistem e-Katalog yang dikelola LKPP. Kami mendesak menteri Budi Karya juga melaksanakan hal yang sama,” tambahnya.
Menurut Ronal, dengan metode pemilihan penyedia melalui e-katalog, seluruh pengusaha-pengusaha UMKM dapat berkompetisi aktif dengan harga bersaing termasuk para pelaku usaha yang ada di setiap daerah, sehingga tidak lagi hanya dikuasai oleh perusahaan-perusahaan tertentu.
Seperti diketahui, anggaran pengadaan makanan dan minuman di lingkungan kementerian perhubungan yang tersebar di beberapa wilayah setiap tahun mencapai ratusan miliar.