Advokat.WahanaNews.co | Gugatan yang dilakukan seorang dokter spesialis melawan manajemen RSUD Sidikalang kini memasuki babak akhir, setelah penggugat dan para tergugat menyampaikan kesimpulan, Rabu (3/8/2022).
Kemudian, majelis hakim perkara yang teregister di PN Sidikalang itu menetapkan tanggal 16 Agustus 2022 untuk pemberian putusan.
Baca Juga:
Gugatan Hasil Pilpres 2024 Tak Diterima, PDIP Hormati Putusan PTUN Jakarta
Dengan demikian, menarik menunggu putusan hakim dalam perkara transparansi pembagian jasa BPJS ini.
Menurut Mampe Sirait, kuasa hukum penggugat, apapun putusan hakim nantinya akan menjadi pelajaran penting dalam upaya peningkatan pelayanan RSUD Sidikalang.
Dijelaskan, kalaupun jasa medis harus ‘diotak-atik’ tujuannya tetap demi kepentingan pelayanan. Bukan untuk kepentingan orang atau kelompok tertentu.
Baca Juga:
Merasa Dirugikan, 2 Warga Jakarta Gugat Aturan ke MK Agar Bisa Hidup di RI Tanpa Beragama
“Regulasi pembagian jasa pelayanan BPJS digonta-ganti tanpa tujuan yang jelas. Hebatnya, pembayaran jasa ini dilakukan seenaknya tanpa diverifikasi dulu kepada yang bersangkutan,"
“Tidak ada penjelasan pembayaran itu atas pasien siapa saja. Tidak ada penjelasan berapa klaim yang dibayar BPJS Kesehatan. Saat penggugat berupaya mengkonfirmasi hal-hal yang dianggap tidak beres dalam pembayaran, manajemen tidak respon,”
"Wajar kalau dokter-dokter di RSUD Sidikalang mengungkit tujuan perubahan-perubahan formula pembagian jasa,” kata Mampe.
Lanjut dijelaskan, sebelum ‘kisruh’ pembagian jasa BPJS, kliennya adalah tim pembagi jasa di RSUD Sidikalang. Namun, kliennnya tidak pernah melakukan hal yang kini dialaminya.
“Saat klien saya bertugas membagi jasa, pembayaran dilakukan setelah terlebih dahulu mencocokkan nilai yang akan diterima yang bersangkutan disertai data-data pasien dan data klaim,” kata Mampe Sirait, seusai persidangan di PN Sidikalang, Rabu (3/8/2022).
Kronologis Gugatan
27 September 2020, manajemen RSUD Sidikalang yang kala itu dipimpin Direktur dr Sugito Panjaitan mentransfer sejumlah uang ke rekening dr. Eston dengan berita transfer pembayaran jasa BPJS tahun 2020 periode Januari-Mei.
Penggugat Tidak terima pembayaran tanpa penjelasan dan verifikasi, sehingga dia meminta penjelasan para tergugat secara tertulis.
Tak hanya dia, puluhan tenaga fungsional lainnya turut serta membubuhkan tandatangan.
Mereka menuntut agar manajemen memberi penjelasan detail mengenai jasa yang mereka peroleh.
Hasilnya, Direktur RSUD Sidikalang menjawab penggugat secara normatif tertulis, tanpa memberi rincian pembayaran sesuai permintaan surat.
Tak puas, penggugat kembali menyurati namun sudah tak digubris sama sekali oleh manajemen.
Hingga pada akhir tahun 2021, melalui kuasa hukumnya, dr Eston mengajukan gugatan perdata.
Perkara itu terdaftar di Pengadilan Negeri Sidikalang dengan nomor 47/Pdt.G/2021/PN Sdk tanggal 20 Desember 2021.
Dalam gugatan, manajemen RSUD Sidikalang yang terdiri dari Direktur, Kepala Tata Usaha, Kepala Bidang Pelayanan Medik, Kepala Bidang Pengendalian dan Informasi RSUD sebagai tergugat dan Bupati Dairi sebagai Turut Tergugat I, serta Ketua DPRD Dairi sebagai Turut Tergugat II.
Para tergugat dan turut tergugat disebut melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak transparan dalam membagi jasa BPJS dan insentif penanganan covid-19 tahun 2020.
Kini, persidangan memasuki tahap akhir, menunggu putusan majelis hakim PN Sidikalang, Sumatera Utara.
Selaku penggugat, dr Eston mengatakan apapun yang menjadi keputusan hakim, diharapkan menjadi pembelajaran di masa yang akan datang.
“Melalui gugatan ini, klien saya memberi pelajaran agar tidak takut menuntut kebenaran, sekalipun melawan penguasa,” kata Mampe Sirait.
Ditambahkan, pihaknya yakin majelis hakim akan memberikan yang terbaik bagi dr Eston.
“Kami yakin, majelis hakim akan menilai perkara ini secara objektif. Kami telah sampaikan semua bukti dan mengajukan saksi penting. Semoga gugatan dikabulkan,” kata Mampe mengakhiri. [tum]