Wahanaadvokat.com | Seorang pria berinisial BN, menyerahkan diri ke aparat kepolisian di Namrole, Pulau Buru, Maluku, pada Jumat (11/2) malam.
BN adalah pelaku kasus pencabulan dan penganiayaan terhadap dua anak kandungnya sendiri,
Baca Juga:
Sosok Perempuan Temani Kompol Polisi Pemukul Sopir di Jaksel Diungkap Polda
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan, sebelumnya tim dari Polres Pulau Buru telah menurunkan tim khusus untuk mengejarnya.
Merasa terancam, pelaku kemudian menghubungi keluarganya untuk menyerahkan diri ke Polsek.
“Merasa terancam sehingga yang bersangkutan menghubungi keluarganya untuk menyerahkan diri dan diantar ke Polsek semalam dan langsung dibawa ke Polres Buru di Namlea,” katanya di Ambon, Sabtu (12/2/2022).
Baca Juga:
Hakim PN Ambon Kabulkan Praperadilan Norman Bernaldi Terkait Pelanggaran Konsumen
Ia mengungkapkan, perintah Kapolda terhadap Pelaku pencabulan tersebut diterapkan pasal berlapis dengan hukuman maksimal.
“Pelaku Pencabulan dikenakan Pasal 82 ayat 1,2, dan 5 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati,” ungkap Roem.
Sebelumnya, BN diduga melakukan aksi bejat pencabulan terhadap anak kandungnya JN (7 tahun) dan FN (5 tahun). Akibat perbuatan BN tersebut, FN jatuh sakit dan sempat dirawat di rumah sakit sebelum kemudian meninggal dunia.
Terhadap korban JN (7 tahun), kakak kandung dari korban almarhum FN (5 tahun), saat ini sedang mendapat perlindungan dan pendampingan dari Polwan Polres Buru di kediaman mereka.
Sebelumnya, BN sempat melarikan diri saat proses pemeriksaan di Polsek Namrole. Buntut dari kaburnya BN tersebut, Kapolsek Namrole dan Kanit Reskrim Polsek Namrole dicopot Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif.
“Kapolsek Namrole sudah dicopot dan masih menjalani pemeriksaan oleh Profesi dan Pengamanan (Propam),” kata Roem. [tum]