Advokat.WahanaNews.co | Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan menghentikan proses hukum terhadap Irjen Teddy Minahasa meskipun ia telah mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kasus peredaran gelap narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menyatakan pencabutan BAP tak membuat perbuatan dugaan pidana Teddy gugur.
Baca Juga:
Dipersidangan AKBP Dody Ditanya Soal Upah Jual Sabu Teddy Minahasa: Dapat Apesnya Saja!
"Pencabutan BAP bukan berarti perbuatan pidananya gugur atau menjadi hapus, hilang, atau tiada sama sekali," kata Mukti dikutip dari Antara, Minggu (20/11).
Mukti mengatakan bahwa pencabutan BAP adalah hak Teddy. Karena itu, ia tak mempersoalkannya.
"Untuk pencabutan BAP adalah hak pak TM, hak pengacaranya untuk membela kliennya," ujarnya.
Baca Juga:
Segera, Tersangka Kasus Narkoba Teddy Minahasa Cs Akan Disidang Awal Februari 2023
Lebih lanjut, Mukti mengatakan penyidik telah mengantongi empat alat bukti untuk menetapkan Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba.
"Kami telah mempunyai empat alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kedua keterangan ahli, ketiga petunjuk, keempat adalah surat. Sudah lengkap kalau untuk kami," kata dia.
Diberitakan, Teddy Minahasa melalui kuasa hukumnya mencabut seluruh keterangan yang telah dituangkan di BAP dalam kasus peredaran gelap narkoba.
Pengacara Teddy, Hotman Paris, mengatakan kliennya mencabut BAP lantaran ditemukan fakta baru bahwa sabu seberat lima kilogram yang disebut telah dijual ternyata disimpan oleh kejaksaan.
Hotman menuturkan pencabutan BAP ini juga dikarenakan sabu lima kilogram yang menjadi objek dalam kasus ini tidak ada kaitannya dengan Teddy. [tum]