Wahanaadvokat.com | Berdasarkan laporan tertanggal 22 Februari 2022, Lili Pintauli Siregar mempunyai harta senilai Rp 2.227.000.000.
Ada penambahan sebesar Rp 489.060.000 dari laporan sebelumnya yakni pada 18 Februari 2021. Saat itu harta kekayaan Lili senilai Rp 1.737.940.000.
Baca Juga:
Raffi Ahmad Diingkatkan KPK Wajib Lapor LHKPN
Harta kekayaan Wakil Ketua KPK itu hampir Rp 500 juta dalam setahun terakhir atau di masa pengenaan sanksi pemotongan gaji 40 persen.
Dilansir dari situs elhkpn.kpk.go.id, Lili melaporkan kepemilikan tiga bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Tangerang Selatan dan Deli Serdang dengan estimasi nilai Rp2.000.000.000.
Mantan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dua periode itu turut mencantumkan kepemilikan lima unit kendaraan dengan harga keseluruhan mencapai Rp 727.000.000.
Baca Juga:
Soal Jam Tangan Mewah, Kejagung Persilakan KPK Klarifikasi Abdul Qohar
Rinciannya, Mobil Honda Brio tahun 2019 seharga Rp 110.000.000; Motor Yamaha NMAX tahun 2015 Rp 12.000.000; Motor Yamaha MT25 tahun 2020 Rp 30.000.000; Mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar tahun 2020 Rp 460.000.000; dan Motor BMW G 310 GS tahun 2019 Rp 115.000.000.
Semua kendaraan tersebut merupakan hasil sendiri.
Lili juga mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp 40.000.000; kas dan setara kas Rp 200.000.000; harta lainnya Rp 110.000.000; dan utang Rp 850.000.000.
"Total harta kekayaan Rp 2.227.000.000," demikian dikutip dari situs elhkpn KPK, Senin (23/5).
Pada Senin, 30 Agustus 2021, Dewan Pengawas KPK menghukum Lili dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.
Lili dinilai terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.
Gaji pokok Wakil Ketua KPK sebesar Rp 4.620.000. Dengan begitu, gaji pokok Lili selama satu bulan hanya dipotong Rp 1.848.000. Jika dihitung selama 12 bulan, gaji pokok Lili secara total dipotong senilai Rp 22.176.000.
Perihal gaji tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. [tum]