WahanaAdvokat.com | Keluarga Kepala Dinas (Kadis) nonaktif ESDM Kuantum Singingi (Kuansing), Riau, Indra Agus Lukman, melayangkan surat ke PN Tipikor Pekanbaru karena Indra belum dibebaskan hingga saat ini meski sudah memenangi sidang praperadilan.
"Sampai saat ini klien kami belum bebas. Kami masih menunggu dari jaksa," kata kuasa hukum Indra Agus, Rizki Poliang, di Pekanbaru, Senin (1/11/2021).
Baca Juga:
Tom Lembong Bakal Ajukan Praperadilan di Kasus Impor Gula
Rizki mengaku pihaknya sudah meminta Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kejari Kuansing) untuk membebaskan. Salah satunya menyurati PN Tipikor Pekanbaru.
"Secara administrasi kita sudah menyurati PN Tipikor terkait putusan Prapid (praperadilan) kemarin. Termasuk besok saya akan berkoordinasi dengan Kajari," katanya.
Penjelasan Kepala Kejari
Baca Juga:
Kasus Film Porno, Siskaeee Divonis 1 Tahun Penjara
Kepala Kejari Kuansing, Hadiman, mengaku tak bisa membebaskan Indra Agus. Sebab, kasus yang menjerat Indra Agus telah dilimpahkan ke PN Tipikor Pekanbaru.
"Kasus sudah dilimpahkan, sudah dijadwal oleh PN. Jadi kewenangan penahanannya di PN Tipikor, nanti kami tunggu keputusan PN Tipikor," kata Hadiman.
Hadiman menyebut sidang pidana pokok Indra Agus seharusnya digelar bersamaan sidang putusan Praperadilan di PN Taluk Kuantan, 28 Oktober kemarin. Namun tiba-tiba hakim membatalkan sidang dengan alasan salah satu hakim sakit.
Selanjutnya, sidang dibuka dan ditunda sekitar pukul 11.30 WIB. Sidang lanjutan akan digelar pada Senin (9/11) mendatang.
"Senin mendatang digelar sidang perdana. Tergantung nanti hakim seperti apa dalam persidangan," katanya.
Duduk Perkara
Sebelumnya, Indra Agus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bimbingan teknis (bimtek) fiktif Rp 500 juta saat menjabat Kadis Pertambangan dan ESDM Kuantan Singingi tahun 2013-2014.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melakukan pemeriksaan. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3, 9, 18 UU Tipikor.
Indra Agus kemudian melakukan perlawanan dan mengajukan praperadilan sehari setelah ditetapkan tersangka. Permohonan praperadilan Indra Agus kemudian dikabulkan hakim tunggal PN Taluk Kuantan, Yosep Butar Butar, dan status tersangkanya gugur.
Atas putusan itu, jaksa tidak terima dan bakal melaporkan hakim tunggal PN Taluk Kuantan, Yose Butar Butar, ke Komisi Yudisial (KY). Laporan dilayangkan sehari setelah putusan, Jumat (29/10).
Dalam laporannya, Hadiman menilai banyak kejanggalan dalam putusan praperadilan tersebut. Termasuk soal pembatalan sidang pidana pokok yang tanpa ada pemberitahuan di PN Tipikor.
"Kami kebaratan dengan keputusan hakim tunggal hari ini. Kami akan laporkan hakim tunggal ini ke KY, KPT (Ketua Pengadilan Tinggi) dan MA (Mahkamah Agung)," kata Hadiman saat itu. [dny]