Advokat.WahanaNews.co | Razman Arif Nasution berujar jika ijazahnya berasal dari Yayasan Ibnu Chaldun. Atas pernyataan itu, pihak Yayasan Ibnu Chaldun langsung buka suara.
Bahkan pihak Yayasan Ibnu Chaldun telah menggandeng Rudi Kabunang sebagai pengacara dan menyatakan ijazah Razman Nasution tidak sah.
Baca Juga:
Raffi Ahmad Jadi Waketum Kadin Versi Anindya Bakrie, Jadi Sorotan Media Asing
Meski begitu Razman Nasution tetap bersikukuh jika ijazahnya sah dan asli.
Dilansir melalui kanal YouTube Rasis Infotainment pada Jumat (30/7/2022), menanggapi hal itu, Rudi menantang Razman Nasution untuk melegalisir ijazah di kementrian.
Rudi juga menantang Razman untuk membuktikan ijazah itu di Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Soal Penahanan Ijazah Karyawan, Kemenkumham Nilai Perlu Regulasi Isi Kekosongan Hukum
Diketahui pihak Yayasan Ibnu Chaldun telah melaporkan Razman Nasution atas dugaan ijazah palsu.
"Kalau dia bilang asli gampang sebenarnya suruh dia legalisir di kementrian, kalau terdaftar ya asli itu aja," kata Rudi Kabunang.
"Enggak usah berdebat-berdebat kita udah upaya hukum di Polda Metro Jaya tunggu itu ajalah," lanjutnya.
Lantas Rudi Kabunang meminta Razman agar tidak berdebat di media. Sebab hal itu tidak mencerminkan sikap sebagai pengacara.
"Kita berdebat-berdebat di televisi kayak orang bodoh semua," kata Rudi Kabunang.
"Kita ini pengacara enggak perlu berdebat panjang lebar di televisi, media online," sambungnya.
Lebih lanjut, Rudi Kabunang tetap menyuruh Razman Nasution untuk melakukan legalisir Ijazah.
"Suruh dia legalisir kementrian pendidikan,kalau dia bisa legalisasi ya sudah sah," kata Rudi Kabunang.
"Sekarang dia ijazah baik nama, nomor, data di pemerintah semua lembaga pendidikan swasta atau negeriitu kita dalam negara hukum manajemen, pengelolaan harus dikeluarkan pemerintah legalitasnya," sambungnya.
Organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI), telah melaporkan pengacara Razman Nasution ke pihak yang berwajib.
Melalui kanal YouTube Intens Investigasi pada Jumat (29/7/2022), pelaporan tersebut diwakili oleh anggota KAI, Petrus Bala Pattyona.
Petrus menuturkan telah melaporkan Razman Nasution lantaran ijazahnya terbukti palsu.
Pernyataan soal ijazah palsu tersebut telah dikonfirmasi oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).
"Hari ini kami dari Kongres Advokat Indonesia yang ditunjuk oleh ibu presiden dan sekjen untuk membuat laporan pidana terhadap saudara Razman Arif Nasution," kata Petrus.
"Laporannya sudah diterima dan yang kami laporkan adalah mengenai Razman menggunakan ijazah sekarang saya boleh katakan palsu, kenapa palsu? Karena sudah tekonfirmasi dari LLDIKTI, ibu Patra sudah menandatangani yang menerangkan bahwa ijazah Razman palsu."
"Dan laporan itu sudah diterima, pasal yang kami laporkan adalah 263 ayat 2 KUHP menggunakan akta palsu untuk menjadi advokat," sambungnya.
Tak hanya itu, KAI juga melaporkan Razman atas kasus dugaan penggunaan gelar tidak benar.
"Dan pasal 68 ayat 2 Undang-undang Sisdiknas yaitu menggunakan gelar yang tidak benar, ancaman pidananya enam tahun," ujar Petrus.
Lebih lanjut, rupanya Razman Nasution telah dilaporkan dua orang lainnya terkait penggunaan ijazah palsu tersebut.
"Emang tadi laporan kami itu sebelum diterima ada diskusi karena Razman untuk di Polda Metro sini saja mengenai ijazah palsu sudah ada dua LP, sehingga LP kami yang ketiga," tutur Petrus.
"Perwira penyidik mereka mengatakan bahwa justru yang paling sangat berkepentingan Kongres Advokat Indonesia, karena Razman menjadi advokat melalui Kongres Advokat Indonesia," tandasnya. [tum]