Wahanaadvokat.com | Herry Wirawan, terdakwa pelaku kasus kekerasan seksual terhadap 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat divonis seumur hidup..
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menghormati putusan majelis hakim PN Bandung yang memvonis seumur hidup kepada Herry Wirawan.
Baca Juga:
Ini Alasan Hakim Tak Jatuhkan Hukuman Mati ke Herry Wirawan
"Kemen PPPA menghormati putusan penjara seumur hidup meski putusan hakim tidak sama dengan tuntutan JPU," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga melalui siaran pers, Jakarta, Selasa (15/02/2022).
Ia mengharapkan setiap vonis dapat menimbulkan efek jera, bukan hanya pada pelaku, melainkan dapat mencegah terjadinya kasus serupa berulang.
Dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim PN Bandung, Selasa, terdakwa yang seorang pendidik dan pemilik pondok pesantren tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan.
Baca Juga:
Herry Wirawan Tak Jadi di Kebiri, Hakim Putus Pidana Seumur Hidup
Memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sehingga menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer.
Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Selain itu, majelis hakim juga membebankan restitusi (ganti rugi) kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terhadap anak dari 12 korban pemerkosaan terdakwa sebesar Rp331.527.186,00.
"Terhadap penetapan restitusi masih menunggu putusan yang inkrah dan saat ini Kemen PPPA akan membahasnya dengan LPSK," kata Menteri Bintang.
Namun, Bintang menegaskan bahwa putusan hakim terhadap penetapan restitusi tidak memiliki dasar hukum.
Dalam kasus ini, Kemen PPPA tidak dapat menjadi pihak ketiga yang menanggung restitusi.
Merujuk pada Pasal 1 UU 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang dimaksud dengan restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Restitusi tidak dibebankan kepada Negara.
Selain restitusi, majelis hakim juga menetapkan sembilan orang korban dan anak korban diserahkan perawatannya kepada Pemprov Jawa Barat, dalam hal ini Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat.
Dengan dilakukan evaluasi secara berkala dan jika dalam waktu tertentu para korban dan anak korban dinilai sudah pulih secara fisik dan mental, akan dikembalikan kepada keluarganya.
"Kemen PPPA mengapresiasi putusan yang mengatur keberlanjutan pemenuhan hak anak-anak korban dan upaya perawatan fisik dan psikis sembilan korban dan para anak korban di bawah pantauan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini UPTD PPA Provinsi Jawa Barat," kata Menteri PPPA. [tum]