Wahanaadvokat.com | JL diduga mencabuli bocah berusia 12 tahun di kamar mandi.
JL diketahui adalah sSeorang jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN SeiĀ Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Usai mencabuli, jaksa tersebut memberikan uang Rp 2 ribu kepada korban. Saat ini kasus tengah diusut Satuan Reserse Kriminal Polres Seram Bagian Barat.
"Iya benar, kami sedang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kasat Reskrim Polres Seram Barat, Iptu Irwan, saat dihubungi, Senin, (14/3/) melansir dari CNNIndonesia.
Kejadian bermula saat korban bermain bersama teman di halaman rumahnya di Desa Piru, Kecamatan Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
JL meminta teman korban untuk membeli rokok di warung. Saat korban sudah ditinggalkan temannya membeli rokok, JL mengajak ke kamar mandi lalu mencabuli.
Usai memperkosa korban, JL kemudian memberi uang senilai Rp 2 ribu untuk korban. JL lalu meninggalkan korban saat berada di kamar mandi.
Korban lalu menceritakan perlakuan bejat oknum jaksa JL kepada orang tuanya. Laporan lalu dibuat ke Polres Seram Bagian Barat. Diterima dengan nomor STTL/34/III/2022/SPKT/Polres Seram Bagian Barat/Polda Maluku. [tum]